Terlibat Kasus Korupsi Miliaran Rupiah, Dua Pejabat Bangkalan Dicopot

Mereka digantikan oleh sekretarisnya masing-masing.

Chandra Iswinarno
Senin, 05 Agustus 2019 | 14:22 WIB
Terlibat Kasus Korupsi Miliaran Rupiah, Dua Pejabat Bangkalan Dicopot
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. [Suara.com/Syaiful Islam]

SuaraJatim.id - Dua pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan Jawa Timur, Mulyanto Dahlan dan Syamsul Arifin dicopot dari jabatannya lantaran dugaan korupsi pengadaan kambing etawa senilai Rp 9,2 miliar yang terjadi pada Tahun 2017.

Sebelumnya, Syamsul Arifin menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sedangkan Mulyanto menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub).

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron menjelaskan untuk posisi dua pejabat yang tersandung masalah hukum sudah diganti. Mereka digantikan oleh sekretarisnya masing-masing.

"Termasuk Plt keuangan (BPKAD) dan Plt Dishub, sekretaris masing-masing semua. Kita tunggu proses hukum (dua pejabat) mudah-mudahan secepatnya terselesaikan," kata Latif usai pelantikan pejabat di Pendapa Agung Bangkalan, Senin (5/8/2019).

Baca Juga:KPK: Korupsi Libatkan 2 Perusahaan BUMN Sangat Memprihatinkan

Menurut Latif, kejadian itu sebagai pembelajaran bagi pejabat lain agar nanti melaksanakan tugas dengan baik, tidak menyalahi wewenang dan tidak melanggar perundang-undangan yang berlaku.

"Kita sudah mengambil langkah untuk pengganti Plt agar kegiatan dimasing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tetap berjalan dan memberikan pelayanan pada masyarakat tidak terhambat," tandas politisi PPP ini.

Seperti diketahui, Kejari Bangkalan menahan dua pejabat di lingkungan pemkab Bangkalan yakni Mulyanto Dahlan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang menjabat Kadishub Bangkalan. Serta Syamsul Arifin sebagai kepala BPKAD pada Jumat 2 Agustus 2019.

Kedua pejabat tersebut dijebloskan ke dalam rutan Bangkalan usai penyidik kejaksaan meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Setelah penyidik mengantongi dua alat bukti. Akibat tersangka negara mengalami kerugian mencapai Rp 9 miliar.

Kontributor : Syaiful Islam

Baca Juga:KPK Periksa Tersangka Kasus Korupsi Mesin Pesawat Garuda Indonesia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak