SuaraJatim.id - Dua pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan Jawa Timur, Mulyanto Dahlan dan Syamsul Arifin dicopot dari jabatannya lantaran dugaan korupsi pengadaan kambing etawa senilai Rp 9,2 miliar yang terjadi pada Tahun 2017.
Sebelumnya, Syamsul Arifin menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sedangkan Mulyanto menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub).
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron menjelaskan untuk posisi dua pejabat yang tersandung masalah hukum sudah diganti. Mereka digantikan oleh sekretarisnya masing-masing.
"Termasuk Plt keuangan (BPKAD) dan Plt Dishub, sekretaris masing-masing semua. Kita tunggu proses hukum (dua pejabat) mudah-mudahan secepatnya terselesaikan," kata Latif usai pelantikan pejabat di Pendapa Agung Bangkalan, Senin (5/8/2019).
Baca Juga:KPK: Korupsi Libatkan 2 Perusahaan BUMN Sangat Memprihatinkan
Menurut Latif, kejadian itu sebagai pembelajaran bagi pejabat lain agar nanti melaksanakan tugas dengan baik, tidak menyalahi wewenang dan tidak melanggar perundang-undangan yang berlaku.
"Kita sudah mengambil langkah untuk pengganti Plt agar kegiatan dimasing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tetap berjalan dan memberikan pelayanan pada masyarakat tidak terhambat," tandas politisi PPP ini.
Seperti diketahui, Kejari Bangkalan menahan dua pejabat di lingkungan pemkab Bangkalan yakni Mulyanto Dahlan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang menjabat Kadishub Bangkalan. Serta Syamsul Arifin sebagai kepala BPKAD pada Jumat 2 Agustus 2019.
Kedua pejabat tersebut dijebloskan ke dalam rutan Bangkalan usai penyidik kejaksaan meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Setelah penyidik mengantongi dua alat bukti. Akibat tersangka negara mengalami kerugian mencapai Rp 9 miliar.
Kontributor : Syaiful Islam
Baca Juga:KPK Periksa Tersangka Kasus Korupsi Mesin Pesawat Garuda Indonesia