Kemenkopolhukam Dorong Kemendagri untuk Mengkaji Persyaratan SKT FPI

Setelah adanya rekomendasi dari kemenag, kemendagri tidak serta-merta langsung mengeluarkan SKT untuk FPI.

Chandra Iswinarno
Kamis, 08 Agustus 2019 | 19:44 WIB
Kemenkopolhukam Dorong Kemendagri untuk Mengkaji Persyaratan SKT FPI
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenkopolhukam Mayjen TNI Wawan Kustiawan. [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Kemenkopolhukam mendorong kementerian dalam negeri (Kemendagri) mengkaji persyaratan-persyaratan yang harus dilewati Ormas Front Pembela Islam (FPI) untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar (SKT).

Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Mayjen TNI Wawan Kustiawan mengemukakan saat ini kemendagri telah bekerja sama dengan kementerian agama (Kemenag) dalam mengeluarkan rekomendasi SKT tersebut.

"Kami mendorong agar Kemendagri mengkaji persyaratan untuk mengeluarkan SKT FPI. Saat ini, Kemendagri tengah bekerjasama dengan Kemenag. Karena untuk mengeluarkan SKT harus ada rekomendasi dari Kemenag," ujar Wawan Kustiawan usai acara Forum Komunikasi dan Koordinasi Indeks Demokrasi Indonesia Kemenko Polhukam di Hotel Tunjungan Surabaya, Kamis (8/8/2019).

Setelah adanya rekomendasi dari kemenag, tambah Wawan, kemendagri tidak serta-merta langsung mengeluarkan SKT untuk FPI.

Baca Juga:Din Syamsuddin Ingatkan Pemerintah Soal Perpanjangan Izin FPI

"Nantinya kemendagri akan mengkaji lagi rekom kemenang. Apakah layak atau tidak untuk dikeluarkannya SKT," terangnya.

Ditanya apa saja yang menjadi syarat pengkajian Kemendagri untuk mengeluarkan SKT, Wawan tidak bisa memberi jawaban pasti.

"Kalau untuk itu, bisa ditanyakan langsung ke kemendagri apa saja yang menjadi syarat," pungkasnya.

Untuk diketahui, FPI saat ini sedang mengurus perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas di Kementerian Dalam Negeri.

Pihak Kemendagri mengungkapkan ada beberapa syarat yang belum dipenuhi oleh FPI sehingga sampai saat ini SKT tersebut belum juga terbit meski sudah habis sejak 20 Juli 2019.

Baca Juga:Ajak Jokowi Dialog, FPI: Sisi Mana yang Bertentangan dengan Pancasila?

Kemendagri menegaskan permasalahan ini hanya masalah adminisratif saja, tidak ada batas waktu maksimal bagi FPI untuk memperpanjang izin tersebut.

Namun, tokoh 212 Slamet Ma'arif menduga tertahannya SKT tersebut lantaran pemerintah masih mempersoalkan salah satu poin dalam AD/ART FPI terkait Khilafah Nubuwwah.

Kontributor : Achmad Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak