SuaraJatim.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang diselundupkan dari Negara Malaysia, Rabu (7/8/2019).
Sabu seberat total 25.449 gram berhasil disita dari dua lokasi, yaitu Jalan Raya Stadion Sepanjang, Kecamatan Taman, Wonocolo, Sidoarjo, dan Jalan Banyu Ates Kabupaten Sampang, Madura.
Selain itu, BNNP Jatim juga berhasil menangkap empat orang tersangka. Keempatnya adalah FR warga alamat Sidoarjo, kelahiran Bangkalan. Kemudian IW yang merupakan warga elahiran Balikpapan, HK warga Sidoarjo, AS warga Bangkalan.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Bambang Priyambadha mengungkapkan, sabu seberat 25 kilogram tersebut dibagi ke dalam beberapa tempat.
Baca Juga:Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Pontianak, Polisi Bekuk Tiga Orang
Di antaranya sebuah tas warna hijau berisikan 6 bungkus kristal putih sabu, dengan berat total 1.228 gram. Kemudian ada juga yang dimasukkan ke dalam sebuah kotak kayu berisikan 21 bungkus kristal putih sabu dengan berat total 19.217 gram.
"Yang ketiga, dimasukkan ke dalam kotak kayu berisikan 3 bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis Methaphetamine dengan jumlah total keseluruan 5.004 gram," ujarnya di Kantor BNNP Jatim, Surabaya, Jumat (9/8/2019).
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti non-narkotika, yakni satu unit mobil pikap, satu unit minibus, dan empat unit ponsel.
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra menjelaskan, modus yang digunakan jaringan ini termasuk baru. Mereka menggunakan furnitur untuk menyelundupkan barang haram tersebut.
"Semacam lemari atau rak sepatu yang didesain khusus untuk menyembunyikan sabu," ujar Wisnu.
Baca Juga:Penyelundupan Sabu Seberat 10 Kilogram Digagalkan BNNP Banten
Kontributor : Achmad Ali