Dipukul Palu Bosnya, Jari Karyawan Klub Malam di Malang Remuk

"Harus terus kontrol dan terapi, butuh waktu lama untuk sembuh," ujarnya.

Reza Gunadha
Senin, 12 Agustus 2019 | 19:15 WIB
Dipukul Palu Bosnya, Jari Karyawan Klub Malam di Malang Remuk
Jari tangan Novi Fransiska Aditama (26) karyawan klub malam di Kota Malang, Jawa Timur, remuk setelah dihantam menggunakan palu. [Suara.com/Azis Ramadani]

SuaraJatim.id - Jari tangan Novi Fransiska Aditama (26) karyawan klub malam di Kota Malang, Jawa Timur, remuk setelah dihantam menggunakan palu.

Pelakunya berinisial J (40) yang tidak lain merupakan pemilik atau bos klub malam, tempat korban bekerja.

Berdasarkan informasi yang terhimpun oleh Suara.com, korban telah resmi melaporkan kejadian itu kepada Polres Malang Kota, pada Rabu 7 Agustus 2019 pekan lalu.

Korban melaporkan bosnya berinisial J tersebut dengan sangkaan tindakan penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP.

Baca Juga:Penghina Mbah Moen di Malang Dibebaskan, Polisi: Pelaku Bakal Belajar Agama

Sementara itu, ayah korban, M Muhtarom menjelaskan, penganiayaan ini bermula saat inisial J menuduh anaknya telah menyelewengkan atau menjual minuman keras tanpa izin, Jumat 2 Agustus 2019 lalu.

Namun, karena merasa tak bersalah, korban melakukan pembelaan dan membantah tuduhan tersebut. Tak percaya dengan penjelasan itu, pelaku lantas mengeluarkan palu pemecahan balok es dari saku celananya.

"Dia (inisial J) memukul-mukul meja (dengan palu) sambil berteriak. Kemudian tangan anak saya dipukulnya beberapa kali," kata Muhtarom menjelaskan pengakuan anaknya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (12/8/2019).

Korban kemudian langsung dilarikan ke RS Lavalette Kota Malang untuk menjalani penanganan medis. Dari hasil pemeriksaan, jari manis, jari tengah dan jari telunjuk tangan kiri korban remuk.

Beberapa jam kemudian, korban menjalani operasi. Saat ini, korban menjalani rawat jalan dan diwajibkan untuk cek atau kontrol medis, seminggu sekali.

Baca Juga:Cerita Gereja dan Masjid Agung Malang 150 Tahun Memelihara Toleransi

"Harus terus kontrol dan terapi, butuh waktu lama untuk sembuh," ujarnya.

Ia menambahkan, putranya selama bekerja dua tahun tak pernah ada masalah. Alhasil atas kejadian penganiayaan ini, dia  bakal melanjutkan proses hukum di kepolisian. Pihaknya juga telah meminta pendampingan hukum pengacara.

"Untuk selanjutnya bisa ditanyakan ke pengacara Mas," tuturnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Malang Kota Ajun Komisaris Polisi Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan terkait pelaporan korban atas kasus penganiyaan tersebut. Polisi menjadwalkan pemanggilan, baik terlapor, pelapor dan para saksi, pekan ini.

"Perkiraan pemanggilan mungkin hari Kamis atau Jumat. Tapi nanti akan kami infokan lagi perkembangannya," kata Komang.

Penyidik, lanjut Komang, juga telah mengantongi hasil visum jari korban sebagai barang bukti.

"Terkait hasil visum juga sudah kami mintakan ke pihak rumah sakit," imbuhnya.

Kontributor : Aziz Ramadani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini