SuaraJatim.id - Tabir misteri pembunuhan sales promotion girl di Denpasar, Bali, bernama Ni Putu Yuniawati, di kamar Penginapan Teduh Ayu 2, Jalan Kebo Iwo Utara, Padang Sambian, Senin (5/8) pekan lalu, akhirnya terungkap.
Perempuan berusia 39 tahun itu dibunuh oleh Putu Bagus Wijaya alias Gustu (33) yang ditangkap di Minahasa Sulawesi Utara, Kamis (8/8) pekan lalu.
Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan saat gelar perkara, Senin (12/8/2019), mengatakan tersangka Gustu adalah seorang "gigolo freelance" yang menjajakan dirinya melalui situs online.
Namun, Yuniawati mengenal Gustu kali pertama bukan untuk menggunakan jasa sang gigolo, melainkan dalam perkara jual-beli mobil. Gustu berminat membeli mobil yang dijajakan Yuniawati.
Baca Juga:Tampar Gigolo karena Tak Puas Pelayanan di Ranjang, SPG Dibunuh Secara Keji
“Nah, saat berkenalan, korban menanyakan ke tersangka apa pekerjaannya selain jual beli mobil. Dijawab tersangka seorang gigolo,” beber Kombes Ruddi seperti diwartakan Beritabali.com—jaringan Suara.com.
Korban akhirnya kepincut dengan tersangka. Setelah mencairkan cek di kawasan Renon, mereka makan siang di restoran Tiara.
Di sanalah korban kemudian membayar tersangka dengan bayaran sebesar Rp 500 ribu. Saat itu juga, korban prihatin melihat ponsel tersangka pecah dan retak. Yuniawati lantas membelikan Gustu ponsel seharga Rp 1,9 juta.
“Setelah makan siang, korban dan pelaku ada kesepakatan menginap di Penginapan Teduh Ayu 2,” ujar mantan Kapolres Badung ini.
Mereka kemudian menuju penginapan Teduh Ayu 2 Jalan Kebo Iwo Utara Padangsambian Denpasar Barat, pada Senin (5/8/2019) sekitar pukul 18.00 WITA. Di kamar penginapan nomor 8 itulah, keduanya beberapa kali bersetubuh.
Baca Juga:3 Fakta Gigolo Bunuh SPG karena Kesal Dibilang Tak Bisa Memuaskan
“Terjadi beberapa kali persetubuhan dan korban tidak puas dengan apa yang diberikan pelaku karena sudah dibayar. Akhirnya korban mengatakan kamu belum memuaskan. Saya sudah rugi, saya sudah berikan kamu handphone kamu tidak memuaskan kepada saya,” beber Kombes Rudi.
- 1
- 2