Pelaku Trafficking Threesome Sempat Pacaran Lima Bulan Sebelum Nikah Muda

Keduanya dikawinkan orang tua DR, karena DR hamil terlebih dahulu.

Chandra Iswinarno
Kamis, 15 Agustus 2019 | 16:34 WIB
Pelaku Trafficking Threesome Sempat Pacaran Lima Bulan Sebelum Nikah Muda
Dian pelaku penjual istri untuk threesome saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (15/8/2019). [Suara.com/Dimas Angga P]

SuaraJatim.id - Pelaku penjual istri siri untuk threesome, Dian Tri Susilo (20) menceritakan perihal awal mula bertemunya pelaku dengan istri DR.

Dian mengaku menikah muda saat usianya menginjak 18 tahun dan DR berusia 14 tahun. Keduanya dikawinkan orang tua DR, karena DR hamil terlebih dahulu.

"Ketemu sama DR, kenalan dan pacaran selama lima bulan, terus orang tuanya (DR) suka orang Jawa, disuruh ke rumahnya nginep, terus disuruh nikah sama orang tuanya, karena DR hamil juga," ujar pelaku kepada Suara.com pada Kamis (15/8/2019).

Dian mengaku perkenalan dengan DR diawali saat mencoba merantau ke Jambi untuk mencari rezeki. Selama di Jambi, Dian mengaku bekerja menjadi buruh di kebun kelapa sawit dengan upah borongan Rp 150 ribu per ton.

Baca Juga:Suami Jual Istri untuk Threesome, Dian Nikahi DR karena Hamil Muda

"Ke Jambi kunjungan rumah ponakan bapak, merantau untuk kerja jadi buruh kelapa sawit, borongan per ton nya Rp 150 Ribu, dua tahun di Jambi," imbuhnya.

Saat dikonfirmasi kabar yang menyebut pelaku melakukan kawin lari istrinya, Dian menyangkal hal tersebut.

"Enggak saya bawa lari (kawin lari), saya kawin siri ada suratnya, dibawa sama ibu," katanya.

Untuk diketahui, Dian menjual istri sirinya DR (16) untuk melakukan hubungan threesome dengan tarif Rp 2 Juta untuk satu malam. Dian kemudian ditangkap Polrestabes Surabaya pada tanggal 12 Agustus 2019.

Dalam peringkusan ini, tim PPA Polrestabes Surabaya juga mengamankan barang bukti uang Rp 500 ribu dan satu unit handphone merk Samsung duos warna putih.

Baca Juga:Pengelola Hotel Ini Tak Tahu Ada Penggerebekan Threesome di Tempatnya

Tersangka Dian menjajakan istrinya dalam Grup Facebook Pasutri Bahagia. Dian sendiri memakai nama akun Dian Tatoink untuk menjajakan istri sirinya. Dian bakal dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau 296 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun lebih.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini