SuaraJatim.id - Tiga terdakwa kasus pembakaran Polsek Tambelangan di Kabupaten Sampang, Jawa Timur menjalani sidang beragendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya.
Tiga terdakwa tersebut yakni Habib Abdul Qadir alias Habib Al Hadad, Supardi dan Hadi Mustofa.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tulus menganggap tiga terdakwa bersalah dan didakwa Pasal berlapis yakni Pasal 200 KUHP ayat 1 juncto 55 ayat 1 (1) tentang Perusakan Fasilitas Umum, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Meski ketiganya dijerat pasal yang sama, lanjutnya, namun peran masing-masing terdakwa berbeda-beda. Seperti terdakwa Habib Abdul Qadir alias Habib Al Hadad yang dianggap sebagai otak kerusuhan.
Baca Juga:Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan, Tiga Terdakwa Mulai Disidang
"Habib Abdul Qadir menghubungi dua dua terdakwa lainnya yakni Supardi dan Hadi Mustofa untuk membuat bom molotov sebelum melakukan pembakaran Polsek Tambelangan pada tanggal 22 Mei 2019 lalu," kata Tulus saat membacakan dakwaan di Ruang Sidang Candra PN Surabaya, Rabu (11/9/2019).
Sementara JPU lainnya, Achmad Junaidi menjelaskan, dalam sidang kali ini hanya tiga terdakwa. Sedangkan enam terdakwa lainnya akan disidangkan pada Kamis 12 September 2019.
"Hari ini tiga orang yang disidang. Besok enam orang. Karena enam tersangka lainnya peranannya berbeda. Yang enam ini (perannya) pasif. Tapi Pasalnya sama," sebut Junaidi.
Sementara, kuasa hukum tiga terdakwa Andry Ermawan mengatakan, dirinya tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Andry beralasan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena ingin langsung masuk ke pokok perkara.
"Kami tidak mengajukan eksepsi. Lebih bagus langsung ke pokok perkara untuk mengungkap ini," katanya.
Baca Juga:Cerita Satiri Ikut Bakar Mapolsek Tambelangan Sehabis Tadarusan
Kontributor : Achmad Ali