Alasan Keamanan, Rutan Medaeng Tolak 9 Tersangka Pembakar Polsek

"Terkait penangguhan penahanan, kita pernah ajukan di Polda tapi tidak dikabulkan. Namun, kita tidak putus asa karena nanti di pengadilan kita juga akan ajukan lagi."

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 23 Agustus 2019 | 10:39 WIB
Alasan Keamanan, Rutan Medaeng Tolak 9 Tersangka Pembakar Polsek
Lima tersangka pembakar Mapolsek Tambelangan resmi ditahan polisi. (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Pihak rumah tahanan (Rutan) Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur dikabarkan menolak pelimpahan penahan sembilan tersangka kasus pembakaran Polsek Polsek Tambelangan. Alasan penolakan adalah karena faktor keamanan.

Hal itu diungkapkan Kajari Surabaya Anton Delianto usai dilakukan tahap dua dalam kasus ini.

"Dan rencana akan dibawa ke Rutan. Namun dengan alasan keamanan di rutan maka kita titipkan di Polda Jatim,” ujar Anton seperti dikutip dari Beritajatim.com, Jumat (23/8/2019).

Kajari menambahkan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk setelahnya Kajari meminta supaya ditanyakan pada pihak Kejari Sampang.

Baca Juga:Cerita Satiri Ikut Bakar Mapolsek Tambelangan Sehabis Tadarusan

"Secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.

Terpisah, kuasa hukum para tersangka, Andry Ermawan menyatakan pihaknya akan mempersiapkan upaya hukum pembelaan terhadap semua tersangka, karena ada beberapa fakta hukum yang akan diungkap yang dianggap tidak semuanya dilakukan oleh para tersangka.

Andry yang merupakan ketua tim bantuan hukum FPI ini akan mendampingi para tersangka sampai proses hukum selesai.

"Terkait penangguhan penahanan, kita pernah ajukan di Polda tapi tidak dikabulkan. Namun, kita tidak putus asa karena nanti di pengadilan kita juga akan ajukan lagi," kata Andry.

Selain itu, Andry menambahkan, para tersangka juga sudah mengajukan permintaan maaf pada Kapolri, Prsiden bahwa mereka menyesali atas perbuatan mereka.

Baca Juga:Tiga DPO Pembakar Mapolsek Tambelangan Serahkan Diri, 13 Lainnya Buron

"Mereka semua menyesali atas perbuatannya, mereka mengulangi lagi. Harapan keluarga kasus ini cepat selesai,” kata adia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini