Terkenal Garang, Residivis Narkoba Nangis Meraung-raung Ditangkap Polisi

Kasatreskoba Polres Blitar Kota AKP Imron mengatakan empat paket sabu-sabu tersebut dibungkus tisu dan disimpan dalam dompet Henri Londo.

Chandra Iswinarno
Rabu, 18 September 2019 | 11:17 WIB
Terkenal Garang, Residivis Narkoba Nangis Meraung-raung Ditangkap Polisi
Tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Kota Blitar, Henri Cahyono (45) menangis dan memohon saat ditangkap polisi dalam video. [Dok. polisi]

SuaraJatim.id - Tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu Henri Cahyono (45) menangis meraung-raung saat akan ditangkap polisi di bengkel mobil milik orang tuanya di Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar akhir pekan lalu.

Berbeda dengan kesehariannya yang garang, residivis kasus obat-obatan terlarang yang biasa dipanggil Londo, tiba-tiba memelas dan memohon agar tidak ditangkap setelah polisi menggeledah dompetnya dan mendapatkan sabu-sabu seberat sekitar 0,74 gram.

"Tenan pak tulung pak ojo mok cekel aku. Aku iki korban, pak (Benar pak, tolong saya jangan ditangkap. Saya ini korban)," ucapnya memelas dalam video penangkapan yang ditunjukkan Kasatreskoba Polres Blitar Kota AKP Imron, kepada wartawan Rabu (18/09/19).

"Iya Pak, cuma empat itu Pak barangnya. Sumpah saya tidak nyimpan lagi," ujar Henri memelas.

Baca Juga:Modus Sabu di Sepatu, Sindikat Narkoba Malaysia-Batam-Jakarta Diringkus

Imron mengatakan empat paket sabu-sabu tersebut dibungkus tisu dan disimpan dalam dompet Henri Londo. Namun, polisi segera menggelandang Londo ke Mapolres Blitar Kota.

Imron mengatakan Henri Londo adalah residivis untuk kasus yang sama. Polisi, lanjutnya, menggeledah Henri setelah mendapat informasi yang bersangkutan kembali aktif dalam lingkaran peredaran narkoba.

Polisi menjerat Henri dengan sangkaan sebagai pengedar obat-obatan terlarang. Saat dilakukan introgasi, Henri mengaku mendapatkan barang haram itu secara ranjau atau sel terputus.

"Dia mengaku mendapatkan barang dari temannya dengan cara ranjau. Satu gram dia beli dengan harga Rp 1,2 juta. Kami terus kembangkan kasus ini," tandas AKP Imron.

Akibat perbuatanya residivis atas kasus yang sama ini, kembali meringkuk di sel tahanan Polres Blitar Kota.

Baca Juga:Coba Kabur dari Penangkapan Polisi, Pengedar Narkoba Tewas Setelah Melompat

Kontributor : Agus H

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini