SuaraJatim.id - Aliansi mahasiswa Jombang menggelar aksi penolakan RUU KPK di depan gedung DPRD Jombang, Senin (23/9/2019).
Mahasiswa menilai, RUU KPK nomer 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi bisa melemahkan lembaga antirasuah dalam menjalankan pemberantas korupsi.
Pantauan TIMESIndonesia.com-jaringan Suara.com, aksi aliansi mahasiswa Jombang yang terdiri dari organisasi HMI, TAMARA, KAMI, GMNI, IKTAMA tersebut dilakukan dengan berjalan kaki dari Ringin Contong dan melakukan orasi di depan gedung DPRD Jombang, Jalan Wahid Hasyim.
Beberapa poin mereka suarakan, seperti menuntut Presiden RI Joko Widodo untuk mencabut RUU KPK. Kedua, mereka menuntut presiden dan DPR RI untuk mencabut RUU KPK yang melemahkan kinerja KPK. Yang ketiga, meminta presiden menerbitkan PERPU terkait pelemahan KPK yang sudah disahkan.
Baca Juga:Kapolda Papua: Demo Rusuh di Wamena Karena Isu Hoaks
Selain kepada presiden dan DPR RI, mereka juga meminta lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) harus mengabulkan judicial review terkait UU KPK yang dinilai dirancang sembarang oleh pemerintah dan DPR RI tersebut.
Tidak hanya ke gedung wakil rakyat, mereka juga sempat melakukan aksi gedung Pemerintahan Kabupaten Jombang.