Aksi Polisi Halangi Anak STM Aksi di Malang Disesalkan LBH

Bentuk kemerdekaan berekspresi itu diatur dalam UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Chandra Iswinarno
Kamis, 26 September 2019 | 18:54 WIB
Aksi Polisi Halangi Anak STM Aksi di Malang Disesalkan LBH
Beberapa pelajar diamankan polisi di Kota Malang Jawa Timur, Kamis (26/9/2019). [Suara.com/Aziz Ramadani]

SuaraJatim.id - Aksi polisi mengamankan pelajar STM di Kota Malang Jawa Timur, disoroti Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Sebab, pelajar atau siswa juga memiliki hak untuk demonstrasi.

LBH Surabaya Pos Malang Siti Habiba mengatakan, apa yang akan mereka lakukan merupakan hak asasi sebagai warganegara, yang telah diatur dalam pasal 28 UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa 'Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang'.

"Seharusnya pihak kepolisian tidak menghalang-halangi aksi yang akan dilakukan oleh para siswa (STM) tersebut," kata Habiba kepada Suara.com, Kamis (27/9/2019) sore.

Ia menambahkan, bentuk kemerdekaan berekspresi itu kemudian diatur dalam UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Baca Juga:Rusak Mobil Kasatlantas, Delapan Anak STM di Bogor Masih Diperiksa

Terlebih mereka tidak membawa barang-barang berbahaya yang bisa menganggu ketertiban umum. Dan di dalam demonstrasi tersebut mereka tidak melanggar ketentuan yang ada dalam peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2012 tentang tata cara penyelenggaraan, pelayanan, pengamanan dan penanganan perkara, penyampaian pendapat di muka umum.

"Jadi tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk menghentikan upaya aksi yg akan dilakukan oleh siswa SMK tersebut," jelasnya.

Untuk diketahui, beberapa pelajar STM diamankan polisi di kawasan Stasiun Malang Kota Baru Jawa Timur, Kamis sore (26/9/2019). Mereka diduga bakal melakukan demonstrasi sasaran gedung DPRD Kota Malang.

Polisi mengamankan kelompok pelajar secara acak di berbagai titik tak jauh dari gedung DPRD Kota Malang, mulai Stasiun Malang Kota Baru, Jalan Kertanegara dan Jalan Tugu.

Pantauan Suara.com, sejumlah delapan pelajar yang seluruhnya pria diamankan polisi saat duduk-duduk di Taman Trunojoyo (depan Stasiun Malang Kota Baru). Polisi menyita beberapa lembar kertas poster dengan hastag tolak RUU KUHP. Poster tersebut sempat disembunyikan di dalam tas salah satu pelajar. Saat diinterogasi polisi, mereka mengaku tak paham isu yang dimaksud.

Baca Juga:Kerusuhan Pecah di Demo Mahasiswa dan Pelajar STM di Gedung DPRD Jatim

"Demo apa, kamu paham Undang-undang enggak," tanya salah satu polisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini