Tukang Becak Bunuh PKL karena Rebutan Cewek, Mayatnya Ditinggal di Jalan

PKL itu biasa berjualan di Alun-Alun Jombang.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 04 Oktober 2019 | 16:03 WIB
Tukang Becak Bunuh PKL karena Rebutan Cewek, Mayatnya Ditinggal di Jalan
Ilustrasi mayat. [Antara]

SuaraJatim.id - Seorang tukang becak membunuh pedagang kaki lima atau PKL. Sebabnya gegara rebutan seorang perempuan.

Mayat di PKL tergeletak di tepi jalan arteri Surabaya-Madiun, tepatnya di Jalan Basuki Rahmad Jombang, Rabu (2/10/2019) pagi. PKL itu biasa berjualan di Alun-Alun Jombang.

Korban bernama Achmad Dwi Andoko, warga Jalan Madura, Dusun/Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Dia dibunuh Budiono (48), warga Dusun Jatisari, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Kapolres Jombang, AKBP Bobby Pa'ludin Tambunan, mengungkapkan, pelaku merupakan penarik becak yang tiap hari mangkal di simpang empat RSUD Jombang. Dia diringkus Kamis, 3 Oktober 2019 pagi.

Baca Juga:Pengamat Politik Asing: Ancaman Pembunuhan ke Veronica Koman Masalah Serius

“Pelaku ditangkap di Ploso Kabupaten Jombang,” terang Bobby Pa'ludin Tambunan. Dalam keterangannya, pelaku tengah dalam pelarian usai menghabisi korban. Sebelumnya pelaku sempat kabur ke Kertosono, Kabupaten Nganjuk.

Namun kemudian kembali ke Jombang wilayah Ngoro. Rute pelarian pelaku, lanjut Bobby, berakhir di wilayah Ploso dengan mengayuh becaknya, sebelum ditangkap.

“Penangkapan kami lakukan pada Kamis 3 Oktober 2019 pagi, sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka kami amankan di wilayah Ploso,” Bobby menjelaskan saat gelar press release di Mapolres Jombang.

Dalam keterangan yang disampaikan Bobby, latar belakang pembunuhan ini disebabkan cemburu. Pelaku kesal dengan korban yang sering ke rumah Puji Rahayu, yang diketahui pacar pelaku.

“Karena korban suka main ke rumah pacar pelaku, dari situlah muncul cemburu terhadap korban,” ungkap Bobby. Selanjutnya muncul niatan dari pelaku untuk menghabisi korban.

Baca Juga:Bantu Aulia Kesuma Rancang Pembunuhan ke Suami, Tini Ternyata PRT Infal

Atas perbuatannya, Budiono terancam Pasal 340 atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun, dengan maksimal hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini