Dikira Permainan, 2 Bocah SD Tak Sadar Disodomi Siswa SMP di Sawah

Polisi pun telah memeriksa korban pencabulan tersebut. Korban, kata dia, tak sadar telah disodomi tersangka saat diajak main.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 05 November 2019 | 18:15 WIB
Dikira Permainan, 2 Bocah SD Tak Sadar Disodomi Siswa SMP di Sawah
Ilustrasi. [Shutterstock]

SuaraJatim.id - Polisi meringkus seorang pelajar SMP lantaran diduga telah menyodomi terhadap siswa Sekolah Dasar di kawasan Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Bahkan, remaja yang telah berbuat asusila terhadap bocah SD itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut, setelah orang tua korban melaporkan perkaranya di kepolisian pada 21 Oktober 2019. Dugaan sementara, motif tersangka yang masih berusia 12 tahun ini mengajak korban bermain di kebun dan sawah.

"Memang benar kita sedang menangani kasus sodomi, yang dilakukan anak dibawah umur. Baik itu tersangka maupun korbannya," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno seperti dikutip dari Jatimnet.com--jaringan Suara.com, Selasa (5/11/2019).

Dia menjelaskan, kasus asusila dilakukan tersangka ini terus dilakukan pengembangan penyidikan dan penyelidikan. Ada dugaan korban asusila dilakukan tersangka masih siswa SMP itu lebih dari satu orang.

Baca Juga:Ancaman Pasca Mahasiswa dan Pelajar Berdemo, Kena DO hingga Teror Sodomi

"Sampai saat baru satu laporan polisi yang resmi masuk mengenai asusila dilakukan tersangka. Tapi, di pemeriksaan tersangka mengaku sudah dua kali, dan ini yang masih pendalaman," katanya.

Polisi pun telah memeriksa korban pencabulan tersebut. Korban, kata dia, tak sadar telah disodomi tersangka saat diajak main.

"Dia (korban) tidak tahu kalau itu perbuatan menyimpang. Dia merasa ini teman main, dianggap sebagai permainan," kata dia.

Meski disangka diajak bermain sebuah permainan, remaja itu mengancam korban agar tak melawan saat dicabuli.

"Tidak ada bujuk rayu, korban menganggap ini permainan. Karena sering diajak bermain bersama di sawah dan kebun. Dan memang TKP-nya ada dua. Di sawah dan di kebun-kebun wilayah Mojoanyar," katanya.

Baca Juga:Ganjaran 20 Tahun Penjara Bagi Guru Pelaku Sodomi 20 Siswa di Sumbar

Dia mengungkapkan, lantaran perkaranya menyangkut anak dibawah umur dan perlindungan anak. Penyidik Polres Mojokerto menggandeng Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan DP2PA Kabupaten Mojokerto.

"Paling utama adalah melakukan rehabilitasi, baik tersangka maupun korban. Makanya kami melibatkan Bapas dan DP2PA agar proses penyidikannya cepat," ujarnya.

Atas perbuatan dilakukan tersangka, polisi menerapkan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini