Lebih lanjut, Sigit menjelaskan, pemohon yang mengajukan pencabutan perkaranya ke pihak pengadilan maka sidang otomatis akan dihentikan dan kasusnya akan ditiadakan.
"Kalau sudah dicabut sidang dihentikan. Otomatis itu," jelasnya.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga:Mayat Surono Dicor di Musala, Istri dan Anak Sebentar Lagi jadi Tersangka