SuaraJatim.id - Dua orang artis berinisial IS dan B mangkir dari panggilan pertama Polda Jawa Timur yang dijadwalkan pada Kamis (7/11/2019). Pemanggilan dua publik figur tersebut untuk memberikan kesaksian atas dua tersangka mucikari prostitusi online eks Putri Pariwisata berinisial J dan S.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, kedua artis yang akan diperiksa sebagai saksi itu tidak hadir karena ada halangan dan meminta untuk penjadwalan ulang.
"Yang bersangkutan meminta untuk menjadwalkan ulang karena ada halang. IS dan B kita panggil sebagai saksi tersangka S dan J," ujar Barung, Kamis (7/11/2019) malam.
Untuk itu, kata dia, sesuai hasil koorsinasi, pemanggilan kedua saksi akan dijawalkan ulang pada pekan depan.
Baca Juga:Dari Kasus Putri Amelia, Polisi Buru Bos Para Mucikari Artis Berinisial D
"Hasil koordinasi pemanggilan kedua dijadwalkan pada hari Kamis 14 November 2019 di Mapolda Jatim," katanya.
Lebih lanjut Barung mengatakan, selain pemanggilan kedua artis itu, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim juga telah melayangkan surat panggilan terhadap satu orang terduga bos dari mucikari J dan S berinisial D.
"Kita panggil dia (D) sebagai saksi, tapi kalau perkembangannya terkait seperti yang ada di digital forensik (Soni Dewangga) kenapa tidak ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Sehingga, kesaksian ketiga saksi itu dinilai sangat penting untuk bisa membongkar praktik prostitusi online tersebut.
Sebelumnya, Polda Jatim melalui Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membongkar jaringan prostitusi online yang menjerat mantan finalis Puteri Pariwisata Indonesia berinisial PA yang tengah berhubungan badan dengan YW di salah satu hotal di kawasan Kota Batu.
Baca Juga:Terungkap, Ini Artis Inisial B yang Disebut Polisi Jaringan Mucikari S
Dari hasil pengembangan, Polda Jatim telah menetapkan dua orang muncikari Soni Dewangga dan J dengan pasal 209 KUHP dan pasal 506 KUHP karena telah mengambil keuntungan dari proses prostitusi online.
- 1
- 2