“Menghukum terdakwa Hubert Henry Limahelu dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dengan perintah tetap ditahan,” lanjut Ali dalam tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana.
Dalam kasus ini, Henry didakwa melanggar pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Henry ditangkap Polrestabes Surabaya dirumahnya dikawasan Jalan Kalongan Surabaya. Saat ditangkap, Petugas menemukan tiga bungkus plastik narkotika jenis ganja yang disimpan diatas atap genteng rumah. Dari hasil penyidikan, Ganja tersebut dibeli Henry dari Michale Amos (berkas perkara terpisah) seharga Rp 400 ribu untuk dikonsumsi sendiri.
Baca Juga:Pakai Ganja, Basis Boomerang Dituntut Dua Tahun Penjara