"Kalau memang malepaorkan kejadian itu ke kantor polisi bisa diproses sesuai mekanisme di internal kepolisian ke Propam. Kalau memang ada pidana umum melalui Kasat Serse. Saat ini masih diperiksa.
Soal pidana yang diberikan kepada Ipda GT, Akhyar mengatakan bahwa hal itu akan disampaikan melihat perkembangan hasil pemeriksaan.
"Lihat perkembangan nanti apa yang dilaporkan masyarakat itu bisa dimasukkan ke Kabid Propam atau Kasat Serse. Kalau di internal kena disiplin," katanya.
Tak cuma 1 orang korban
Baca Juga:Lecehkan Mahasiswi, Abdi Dalem Keraton Jogja Juga Bicara Mesum
Ternyata, tak hanya W yang melaporkan Ipda GT ke Propam Polrestabes Surabaya, seorang perempuan bernama Siti Cholifah juga melakukan hal serupa. Ia mengaku juga menjadi korban hubungan asmara oleh perwira polisi itu.
Siti mengungkapkan jika kedatangannya ke Mapolrestabes Surabaya tersebut untuk melengkapi berkas laporannya. Laporan tersbut atas dugaan perzinahan dengan nomor laporan STPL/7/X/2019/Provost.
"Saya datang disini untuk melengkapi berkas laporan saya terhadap seorang polisi bernama Gembong," ujarnya saat ditemui di lokasi.
Siti mengaku jika sebelumnya sudah melaporkan Ipda GT ke kepolisian namun laporannya tersebut tak diterima. Kemudian ia datang kembali ke Mapolrestabes Surabaya dengan membawa bukti-bukti tambahan.
"Sampai Polres awal tak diterima, saya datang lagi 1 Oktober baru diterima. Akhirnya berlanjut sampai sekarang juga lapor ke Polda Jatim untuk pidana umum," kata dia.
Baca Juga:Berharap Direstui, Pemuda Kirim Video Mesum ke Kakak Pacar
Siti mengaku telah mengenal Ipda GT sejak tahun 2003. Hubungannya ini semakin intens hingga keduanya tinggal bersama di sebuah apartemen Graha Aparna