Resmi! Guru Pramuka yang Sodomi 15 Siswa Divonis Kebiri

Sebelumnya, terdakwa dianggap terbukti melakukan pencabulan terhadap 15 anak di bawah umur, oleh JPU terdakwa dituntut hukuman 14 tahun penjara.

Reza Gunadha
Senin, 18 November 2019 | 17:04 WIB
Resmi! Guru Pramuka yang Sodomi 15 Siswa Divonis Kebiri
Rahmat Santoso Slamet (30) ketika menjalani sidang, beberapa waktu lalu. [Foto dok beritajatim.com]

“Tuntutan yang diterima 14 tahun denda Rp 100 juta. Untuk kebiri kimianya belum tahu berapa tahunnya,” terang Kahfi selepas sidang, Senin, (4/11/2019) lalu.

Menurutnya sangat adil, lantaran banyaknya korban dan pengakuan korban. Dan dia menilai sudah mengarah ke pedofil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini