Saat ini, kedua pasutri tersebut dijerat Pasal 296 KUHP dan 506 tentang mencari keuntungan dari praktek pelacuran dan atau mempermudah pelacuran di ancaman dengan hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan penjara.
Kontributor : Tofan Kumara
Saat ini, kedua pasutri tersebut dijerat Pasal 296 KUHP dan 506 tentang mencari keuntungan dari praktek pelacuran dan atau mempermudah pelacuran di ancaman dengan hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan penjara.
Kontributor : Tofan Kumara
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini