Gara-gara Gigit Jari Suami, Istri Dikurung 40 Hari

Hukuman penjara 40 hari yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Mustika dipenjara selama dua bulan.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 21 November 2019 | 08:06 WIB
Gara-gara Gigit Jari Suami, Istri Dikurung 40 Hari
Terdakwa Imam Mustika Murni saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya. (Beritajatim.com).

Untuk menunjukkan itikad baik perdamaian, terdakwa Imam Mustika Murni kemudian mencabut gugatan cerai yang sudah diajukannya. Gunawan ternyata tidak sportif. Laporan polisi yang ia buat di Polsek Lakarsantri ternyata tidak dicabut hingga akhirnya sang istri harus disidang di PN Surabaya.

Mengetahui laporan polisi yang dibuat Gunawan tidak dicabut, terdakwa Imam Mustika Murni kemudian mengajukan gugatan cerai yang kedua sekitar November 2018. Atas permohonan cerai yang diajukan terdakwa, pengadilan pun mengabulkannya dan sekarang Imam Mustika Murni dan Gunawan Budi Wijaya bukan lagi sebagai suami istri.

Sebelumnya dakwaan juga disebutkan bahwa pelapor bernama Gunawan Budi Wijaya seorang dosen yang tak lain adalah suami terdakwa. Terdakwa mendatangi rumah untuk mengambil barang di gudang, namun kunci gudang direbut oleh Gunawan dan terjadilah cekcok mulut antara pasangan suami istri itu hingga terjadi tindak kekerasan dengan bukti visum Et Repertum bernomor VER/390/13/2018/Bunda tertanggal 13 Juni 2018.

Baca Juga:Seret dan Aniaya Korban, 2 Tersangka Baru Kasus Koboi Anak Bupati Ditahan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini