"Pengakuan tersangka, baru sekali menganiaya korban. Kami masih dalami," bebernya.
Hingga saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSUP Sanglah. Sedangkan tersangka dijerat dengan pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 72 juta.
Diberitakan sebelumnya, seorang balita perempuan disiksa di salah satu indekos di seputaran Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar. Kasus kekerasan anak ini terjadi Kamis (21/11) sekitar pukul 03.00 WITA. Korban mengalami patah paha kanan, luka di kelamin, kepala benjol dan terdapat cekikan pada leher kanan. Pelakunya adalah pacar sang ibu.
Baca Juga:Dituduh Aniaya Anaknya, Sawal Dibunuh Pria Misterius di Hajatan Nikah