SuaraJatim.id - Lelaki berinisial A yang melakukan penembakan di tempat hiburan karaoke Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (29/11) dini hari, ternyata komisaris utama perusahaan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
A yang berusia 54 tahun tersebut menembakkan pistolnya karena perempuan pemandu karaoke setempat menolak ajakannya bersetubuh.
Informasi yang terhimpun oleh Suara.com, peristiwa itu bermula saat A bersama temannya berinisial D, warga Kota Malang, menyewa ruang karaoke, Kamis (28/11) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Mereka juga menyewa perempuan pemandu lagu berinisial F dan M. Sekitar 40 menit kemudian, A memaksa pemandu lagu berinisal F berhubungan badan, namun ditolak. Bahkan F berusaha melarikan diri.
Baca Juga:PL Karaoke Tolak Senggama, Pistol Berizin Mabes Polri Milik A Menyalak
Emosi serta diduga akibat pengaruh minuman beralkohol, A mengeluarkan pistol jenis Seecamp LWS kaliber 32 dan menembakkan peluru ke arah tembok.
Beruntung, pemandu lagu inisial F berhasil keluar dari ruang karaoke. Sedangkan rekannya sesama pemandu, berinisial M hanya terdiam di dalam ruangan.
Belakangan diketahui, pistol yang dimiliki terduga pelaku mengantongi surat izin resmi Mabes Polri Nomor BUKU PAS : BPSA/KPR-38/VIII/2019 dan berlaku hingga 2020.
Senpi bernomor JW4399 itu diperuntukkan untuk beladiri sesuai Surat Izin Khusus Senjata Api (IKHSA) yang dikeluarkan oleh Mabes Polri dengan Nomor : IKHSA/4140/VIII/2019.
Kapolresta Malang Kota Ajun Komisaris Besar Leonardus Simarmata mengatakan, peristiwa benar terjadi. Ia menuturkan, perkara tersebut masih dalam penyelidikan.
Baca Juga:Gara-gara Mabuk, Senpi Bripka SN Dibawa Rekan ke Tempat Karaoke
“Masih dilakukan penyelidikan oleh reskrim,” kata dia.