SuaraJatim.id - Eksekusi mati terhadap Sugiono alias Sugik, pelaku pembunuhan berantai satu keluarga di tahun 1995 silam di Surabaya, Jawa Timur, bakal batal. Sebab, Sugik diduga sakit mengalami gangguan jiwa.
Apalagi, jaksa sebagai eksekutor masih harus melalui beberapa tahap guna melaksanakan eksekusi.
"Di Jawa Timur itu terdapat empat terpidana yang harus menjalani eksekusi mati. Tapi, ada satu orang yaitu Sugiono ini dalam posisi sakit gangguan jiwa," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mohamad Dofir Press Release Capaian Kinerja Tahun 2019 Kejati Jatim di Gedung Kejati Jatim, Selasa 31 Desember 2019.
Dofir menjelaskan, syarat orang yang akan di eksekusi itu harus mempunyai pesan terakhir.
Baca Juga:Dituduh Hina Nabi Muhammad, Profesor Junaid Divonis Hukuman Mati
Jika terpidana mengalami gangguan sakit jiwa, otomatis menjadi kendala. Seperti Sugiono ini tidak bisa diajak berbicara, dan tidak bisa memberikan pesan.
"Dari situlah kendala kita untuk melaksanakan eksekusi terhadap Sugiono," ujar dia seperti diberitakan Jatimnet.com--jaringan Suara.com.
Di Jawa Timur terdapat empat orang terpidana harus menjalani hukuman mati. Tiga d iantaranya masih mengupayakan grasi hingga Peninjauan Kembali atau PK.
Sedangkan untuk Sugik sendiri sebelumnya melakukan upaya agar lolos dari hukuman mati dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Namun PK itu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sugik juga mengajukan Grasi yang juga ditolak Presiden Joko Widodo pada 2016 lalu.
Baca Juga:Pimpinan KPK: Hukuman Mati Tak Jamin Tindakan Korupsi Menurun