Respons Pengesahan UU Pesantren, PPP Kota Surabaya Usul Perda Ponpes

Usulan Raperda Pesantren tersebut disampaikan Ketua DPC PPP Kota Surabaya Buchori Imron pada Selasa (31/12/2019).

Chandra Iswinarno
Selasa, 31 Desember 2019 | 18:04 WIB
Respons Pengesahan UU Pesantren, PPP Kota Surabaya Usul Perda Ponpes
Ketua DPC PPP Kota Surabaya Buchori Imron (kiri). [Antara]

SuaraJatim.id - Setelah disahkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pimpinan Dewan Perwakilan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kota Surabaya mengusulkan adanya raperda sebagai turunan atura tersebut di Kota Pahlawan.

Usulan Raperda Pesantren tersebut disampaikan Ketua DPC PPP Kota Surabaya Buchori Imron pada Selasa (31/12/2019).

"Terserah, apakah nantinya Raperda Pesantren itu diusulkan oleh DPRD atau pun pemkot," katanya seperti dilansir Antara.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya ini berharap raperda tersebut masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2020.

Baca Juga:Paripurna DPR Setujui RUU Pesantren

Buchori menyampaikan hal itu, setelah DPC PPP Surabaya menggelar diskusi publik dan pendidikan politik dengan tema Sosialisasi UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 pada Minggu (29/12/2019) lalu. Hadir sebagai salah satu narasumber Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI dari PPP Achmad Baidowi.

"Kegiatan diskusi kemarin diikuti belasan pesantren di Surabaya. Mereka sangat mendukung adanya Perda Pesantren di Surabaya," kata politikus PPP ini.

Menurutnya, ada ratusan pesantren di Kota Surabaya yang tentunya perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah.

Buchori mengatakan raperda tersebut akan membahas beberapa persoalan terkait kesetaraan atau persamaan status dan diakuinya pendidikan di pondok pesantren seperti pendidikan formal lainnya.

Selama ini, lanjut dia, ijazah dari pondok pesantren seolah-olah kurang mendapatkan pengakuan saat digunakan untuk melamar pekerjaan. Padahal dengan dikeluarkannya undang-undang terbaru tentang pesantren, maka ijazah pondok pesantren memiliki derajat yang sama dengan sekolah formal lainnya.

Baca Juga:Komisi VIII Tegaskan RUU Pesantren Akan Perkuat Peranan Pesantren

"Lulusan pesantren juga bisa melamar menjadi CPNS," ujarnya lagi.

Menurutnya, dengan adanya perda ini, nantinya pondok pesantren juga tidak perlu lagi mengirimkan anak didiknya untuk ikut ujian di sekolah-sekolah swasta seperti yang dilakukan selama ini. Begitu juga dari sisi penganggaran dan kebijakan anggaran.

Achmad Baidowi sebelumnya menggelar sosialisasi UU Pesantren di Yayasan Al-Barokah Dusun Tegalgondo, Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (26/12/2019).

Baidowi menjelaskan bahwa UU Pesantren memberikan perlakuan yang sama antara pendidikan umum dengan pendidikan pesantren. "Dari aspek pendanaan, pesantren juga dapat mengakses dana abadi pendidikan," kata Awiek, sapaan akrab Baidowi.

Selain itu, lanjut Sekretaris Fraksi PPP DPR RI itu, status lulusan pesantren juga diakui negara. Ijazah atau pun syahadah yang diterbitkan pesantren menjadi legal. Lulusan pesantren cukup memiliki kualifikasi keilmuan agama yang disahkan oleh majelis kiai, tanpa harus mengikuti pendidikan umum untuk sekadar mendapatkan ijazah.

"Kalau dulu santri harus masuk sekolah formal agar bisa memiliki ijazah, sekarang tidak perlu lagi karena ijazah pesantren juga diakui negara," kata Wakil Sekjen DPP PPP ini pula.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak