SuaraJatim.id - Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Budi Indra Dermawan menyampaikan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan diujicoba selama 7 hari kedepan mulai hari ini, Rabu (8/1/2020). Budi Indra Dermawan mengatakan uji coba bersifat internal dengan memanfaatkan CCTV (Closed Circuit Television).
Untuk tahap awal, rencananya ada 20 CCTV yang tersebar di beberapa titik Kota Surabaya dengan dilengkapi sistem e-Tilang tersebut.
"Selama tujuh hari akan di uji coba dan akan di cetak pelanggaran atau tilangannya, tapi masih diberi logo uji coba. Selanjutnya, tanggal 14 Januari akan dilaunching atau diterapkan tilang elektronik," terangnya, Rabu (8/1/2020).
Budi Indra menjelaskan mekanisme sistem kerja e-Tilang ini, yakni dengan merekam secara otomatis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Seperti tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak menggunakan helm, berkendara sambil menggunakan ponsel, pelanggaran marka jalan, menerobos lampu merah, hingga pelanggaran batas kecepatan.
Baca Juga:Siap-siap, e-Tilang di Surabaya Segera Berlangsung Pekan Depan
Bahkan, sistem ini juga mampu merekam wajah pengemudi di dalam mobil.
"CCTV ini juga mampu merekam wajah pengendara dengan kecepatan 80 kilometer per jam. Tapi tak hanya pengemudi warga Surabaya, warga luar kota pun bisa tertangkap kamera CCTV tersebut jika nantinya melanggar," paparnya.
Jika pengendara terdeteksi melakukan pelanggaran, maka nopol kendaraan akan terekam dalam sistem E-Tilang. Kemudian, RTMC (Regional Traffic Management Center) Polda Jatim melakukan verifikasi jenis pelanggaran dan identifikasi kendaraan, dilanjutkan dengan pencetakan surat konfirmasi yang akan dikirim ke alamat Nopol pelanggar melalui layanan pos atau email.
Pada surat konfirmasi tersebut, terdapat pelanggaran yang terjadi dan juga kode barcode yang bisa diakses melalui website www.etle.jatim.polri.go.id.
“Setelah surat konfirmasi diterima oleh pelanggar, maka mereka bisa konfirmasi itu dengan mendatangi Mall pelayanan Publik Siola atau Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Pos Gakkum),” kata Budi Indra.
Baca Juga:Awas! Jangan Kendarai Skuter Listrik Sembarangan di Bekasi Bisa Kena Tilang
Selanjutnya, petugas akan melakukan input data dan menerbitkan surat tilang. Kemudian, pelanggar bisa membayar denda langsung ke Bank BRI melalui transfer, m-banking ataupun setoran tunai.
Kontributor : Achmad Ali