Ayah Penyekap Anak di Kandang Ayam Pernah Dibui karena Siksa Istri Pertama

Dari catatan di kepolisian, EW, ayah penyekapan terhadap anaknya ini pernah meringkuk di penjara karena kasus penganiayaan terhadap eks istrinya.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 13 Januari 2020 | 22:52 WIB
Ayah Penyekap Anak di Kandang Ayam Pernah Dibui karena Siksa Istri Pertama
EW, tersangka yang melakukan penyekapan terhadap anaknya di kandang ayam. (antara).

SuaraJatim.id - Fakta baru mulai bermunculan setelah polisi mengungkap kasus bocah berinisial IM (12) yang diborgol, ditelanjangi hingga disekap di kandang ayam milik orang tuanya di Desa/Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Dari catatan di kepolisian, EW, ayah penyekapan terhadap anaknya ini pernah meringkuk di penjara karena kasus penganiayaan terhadap eks istrinya.

"EW merupakan residivis dalam kasus yang sama yaitu KDRT dengan korban istri pertamanya (ibu kandung MI), sehingga pernah mendekam di Lapas Jember selama 9 bulan karena tersangka merupakan orang yang temperamental," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal seperti dikutip dari Antara, Senin (13/1/2020).

Diketahui, aksi penyekapan it terjadi di rumah tersangka pada Sabtu (11/1/2020) lalu. Kasus ini terungkap setelah korban berhasil kabur dari dalam kandang ayam dan meminta pertolongan kepada tetangganya.

Baca Juga:Tangan dan Kaki Diikat Ban Bekas, Orang Tua Sekap Anaknya di Kandang Ayam

Alfian menjelaskan motif tersangka menyekap korban karena kesal dengan tingkah laku korban yang susah dinasihati karena berdasarkan pengakuan tersangka, korban sering mencuri uang dan ponsel untuk bermain game online.

Menurutnya, orang tua seharusnya bisa memberikan nasihat dengan baik kepada anaknya, tanpa harus melakukan kekerasan yang dapat membuat anak menjadi trauma.

"Saat ini MI diasuh oleh Salma yang merupakan pengasuhnya sejak kecil, karena korban merasa sangat dekat dengan pengasuhnya dibandingkan ayah dan ibu tirinya," ujarnya.

Alfian mengatakan barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka yakni karet ban, borgol kecil, dan borgol besar, sehingga Polres Jember menetapkan EW sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga.

"EW dijerat dengan pasal 44 juncto pasal 5 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara," katanya.

Baca Juga:Sekap 4 Anaknya hingga Dewasa, Emak Munah Berdalih Dapat Bisikan Gaib

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak