Saiful Ilah Ditangkap KPK, Cak Nur Jadi Plt Bupati Sidoarjo

Khofifah berpesan kepada Cak Nur untuk bisa menjalankan tugas dengan kondusif.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 14 Januari 2020 | 16:10 WIB
Saiful Ilah Ditangkap KPK, Cak Nur Jadi Plt Bupati Sidoarjo
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyerahkan surat perintah tugas kepada Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Saifuddin di Gedung Negara Grahadi, Selasa (14/1/2020). (Suara.com/Arry)

"Jadi nanti kami akan mengumpulkan semua pihak OPD, Sekda, staf ahli atau seluruhnya. Kami ajak bersama-sama hari ini, kita sudah waktunya introspeksi apa yang kurang bagus harus ditinggalkan. Jadi saya berharap ada semangat baru dan apapun yang terjadi di sekitar kita kita bisa ambil stigma yang baik," kata Cak Nur.

Ia juga berkeinginan apabila masih ada polemik eksekutif dan legislatif untuk segera diselesaikan. Ia akan membuat jadwal untuk menyelesaikan proyek-proyek atau pekerjaan yang terbengkalai untuk diselesaikan. Termasuk 4 proyek yang terlibat infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

"Forntage road kan sudah, jadi tinggal kita memperkuat lagi, sering kita melakukan evaluasi. Kalau itu tidak ada masalah keuangannya, sudah beres semua, hanya bagaimana pengadaan lahan dan ini bisa bekerja dengan cepat," ungkapnya.

Sementara untuk jabatan kosong yang sebelumnya juga terlibat kasus korupsi 4 proyek tersebut, Cak Nur juga akan segera mengisi jabatan itu agar tak ada kinerja dan program yang terganggu.

Baca Juga:Khofifah Singguh Ruh Majapahit Usai Melantik Bupati Mojokerto, Ada Apa?

"Jabatan yang kosong akan kami isi karena jabatan yang kosong yang mengganggu kinerja itu tidak boleh seperti di PU ada 2 kepala PU, maka harus terisi segera agar programnya berjalan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Saiful llah ditetapkan bersama lima tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih. Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air, Judi Tetrahastoto dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitun Sangadji.

Untuk pihak pemberi suap, Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi sebagai pihak swasta. Dalam kasus tersebut, Saiful llah mendapatkan uang fee dari empat proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

Dimana nilai kontrak empat proyek yakni Proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar, Proyek pembangunan Pasar Porong Rp 17,5 miliar, Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar dan Proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp 5,5 miliar.

Kontributor : Arry Saputra

Baca Juga:Pasutri Bangun 'Kerajaan' Majapahit Baru di Purworejo, Polisi Turun Tangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini