SuaraJatim.id - Mantan anggota grup vokal Dewi Dewi, Tata Janeeta (TJ) sempat menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim dalam kasus dugaan investasi bodong aplikasi MeMiles pada Rabu (22/1/2020).
Tata yang dikenal dengan lagunya "Sumpah I Love You" bersama grup Dewi Dewi, diperiksa sejak pukul 14.35 WIB dan baru keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 18.00 WIB.
Usai pemeriksaan Tata menjelaskan, urusannya dengan PT Kam And Kam yang menaungi aplikasi MeMiles murni profesional sebagai penyanyi. Dikatakannya, sejak berdirinya MeMiles, hanya sekali berurusan dengan PT Kam And Kam untuk pekerjaan menghibur para member.
"Sebagai warga negara Indonesia yang baik, saya datang ke sini untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Jadi saya tidak tahu apa-apa mengenai perusahaan ini. Saya bukan sebagai member," katanya.
Baca Juga:Beda Dengan Keterangan Kapolda Jatim, Kabid Humas: Ari Sigit Member MeMiles
Dia juga mengaku dikontrak PT Kam and Kam baru satu kali dan itupun dibatalkan oleh pihak penyelenggara. Pada tanggal 19 Desember atau pada saat hari H, penyelenggara membatalkannya secara sepihak.
Dalam kontrak kerja tersebut tercantum pasal yang berbunyi akan mendapatkan fee sebagai penyanyi 50 persen pada saat tanda tangan kontrak dan 50 persen seminggu sebelum acara dimulai.
"Jadi sebelum acara dimulai, saya sudah mendapatkan uangnya. Tapi di hari H mereka cancel, makanya saya kaget," ujarnya.
Tata kaget dan sempat bertanya kepada manajernya pada pagi hari, karena acaranya siang hari. Dia sudah bersiap-siap, tiba-tiba dibatalkan.
Saat ditanya siapa yang mengundang di acara tersebut, Tata menjawab EO-nya dan mengaku tidak menerima undangan dari saksi publik figur Eka Deli yang beberapa waktu telah diperiksa Polda Jatim.
Baca Juga:Desainer Adjie Notonegoro Ikhlaskan Uang Rp 150 Juta yang Masuk ke Memiles
"Nama EO-nya yang tahu manajer saya, namanya EO-nya ibu Silvia," katanya.
- 1
- 2