SuaraJatim.id - Seorang remaja berinisial MI (18) dicokok aparat kepolisian lantaran diduga telah menyetubugi BA (16), siswi di sebuah SMA di Surabaya, Jawa Timur.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni menjelaskan, jika pelaku merupakan siswa kelas III dan korban adalah siswa kelas I.
"Korban ini adik kelasnya pelaku. Tapi belum tahu apakah korban dan pelaku ini satu sekolahan atau tidak," kata Ruth seperti dikutip dari Beritajatim.com, Jumat (31/1/2020).
Saat hasil pemerikaan, kata Ruth, BA mengaku MI yang tak lain adalah pacarnya meminta dilayani tiga hari berturut-turut. Tak hanya itu, bahkan sehari dua kali korban harus mengikuti dan melayani berahi dari remaja tersebut.
Baca Juga:Modus Pinjam Panci, Tukang Es Krim Cabuli Anak SD di Rumah Ortunya
"Jadi totalnya sudah melakukan enam kali pencabulan ke korban. Sehari dua kali, korban ini diminta datang ke rumah pelaku dan terjadilah perbuatan itu," katanya.
Korban BA mau menuruti kemauan sang pacar karena dijanjikan akan dinikahi.
"Korban diiming-imingi akan dinikahi. Korban pun tak tahu harus berbuat apa," katanya.
Saat itu tiga hari berturut-turut BA pulang dengan kondisi mencurigakan. Karena sang ibu merasakan anaknya berubah, dia kemudian memamyakan permasalahan yang didera anaknya.
“Ini karena kejelian sang ibu terhadap perubahan anaknya. Sang anak yang awalnya menyembunyikan sesuatu, akhirnya mengaku bahwa mahkotanya telah direnggut pelaku," kataya.
Baca Juga:Agen Figuran Sinetron Dibekuk, Cabuli 20 Anak dan Perempuan Dewasa
Atas perbuatannya itu, MI telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat UU Perlindungan Anak.