Ombudsman Jatim Cek ke Polisi soal Kasus Penghinaan Risma Cacat Hukum

Pasal penghinaan terhadap pejabat negara dihapus.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 05 Februari 2020 | 10:25 WIB
Ombudsman Jatim Cek ke Polisi soal Kasus Penghinaan Risma Cacat Hukum
Wali Kota Risma ikut memadamkan api. (Twitter/@BanggaSurabaya

SuaraJatim.id - Ombudsman Jawa Timur membenarkan adanya laporan masyarakat yang mempersoalkan pelaporan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Zikria Dzatil melalui media sosial.

Ketua Ombudsman Jatim Agus Widiyarta mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU - XIII/2015 tentang Yudisial Review pasal 319 menjelaskan, bahwa penghinaan pada pejabat negara dihapus. Maka kedudukan pejabat negara setara dengan masyarakat dimana pasal tentang penghinaan pejabat negara adalah delik aduan.

"Dengan itu, bila ada pejabat negara merasa dihina maka dia harus melaporkan sendiri secara pribadi atau dikuasakan kepada penasehat hukumnya yang tentunya dengan biaya pribadi," jelas Agus pada Suara.com. Rabu (5/2/2020).

Namun dalam kasus Risma, sapaan akrab Wali Kota Tri Rismaharini, terang Agus, masih harus didalami lebih dulu. Apakah ada pelanggaran di dalamnya.

Baca Juga:Sosok Zikria Dzatil, Emak-emak Penghina Wali Kota Risma di Mata Pak RW

"Kita juga belum tahu yang melapor itu siapa. Apakah Kabag Hukum selaku Kabag Hukum, ataukah dia Kasi atas nama Pemerintah Kota Surabaya ataukah yang bersangkutan mendapat kuasa dari Bu Risma secara pribadi," terang Agus.

Untuk itu, tambah Agus, Ombudsman harus mengecek di lapangan kejelasannya. Termasuk ke Polrestabes Surabaya. Baik itu terkait proses pelaporan hingga pasal yang disangkakan pada tersangka.

"Untuk kasus itu (Wali Kota Risma), saya harus mengecek secara formil dan materiil. Saya harus mengecek ke kepolisian tentang apa yang disangkakan pada tersangka. Apakah penghinaan atau pencemaran nama baik atau apa," tegasnya.

Ditanya kapan ke Polrestabes Surabaya untuk menanyakan kasus tersebut? Agus memastikan hari ini.

"Hari ini kita ke Polrestabes untuk membicarakan masalah itu. Kita sudah janjian," katanya.

Baca Juga:Usai Sebut Wali Kota Risma Kodok Betina, Akun Zikria Dzatil Tak Lagi Aktif

Sebelumnya, kasus hukum yang dialami Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang dituduh menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, dinilai cacat hukum. Hal tersebut tertuang dalam surat tanpa nama yang ditujukan kepada Pimpinan Ombudsman Jawa Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini