SuaraJatim.id - Hj Rowaini, ibu mertua dari Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan Yuhronur Efendi dihabisi oleh pembunuh bayaran yang disewa Sunarto (44).
Motif pembunuhan ini lantaran Sunarto tak terima dengan keberadaan korban yang dianggap menjadi orang ketiga di keluarga orang tuanya.
Demi merancang pembunuhan itu, Sunarto menyuruh pembunuhan bayaran bernama Imam Winarto. Otak pembunuhan itu mengiming-imingi sang eksekutor dengan uang sebesar Rp 200 juta.
"Setelah melalui proses panjang penyelidikan secara intensif, kasus pembunuhan ibu mertua Sekda akhirnya kami ungkap," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/2/2020).
Baca Juga:Cemburu, Motif Ibu Mertua Sekda Lamongan Dibunuh dengan Sadis
Diketahui, kasus pembunuhan itu terhadap Hj Rowaeni, mertua Sekda Lamongan terjadi di Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, terjadi pada Jumat (3/1) malam. Korban ditemukan masih mengenakan mukena dan tergeletak dengan kondisi darah berceceran di musala rumahnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti termasuk pisau pusaka yang digunakan Imam untuk membunuh wanita paruh baya tersebut.
"Barang bukti yang kami amankan satu buah HP merk Samsung J Prime warna silver, satu dos book HP merek Samsung tipe J Prime milik korban, satu kaos oblong warna abu-abu masih ada bercak darah, satu celana pendek jeans warna biru milik pelaku, satu bilah pisau pusaka (alat membunuh korban)," kata dia.
Tersangka, terancam dengan asal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Kemudian, pasal 338 KUHP dengan hukuman karena makar mati dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun, pasal 364 ayat 4 KUHP dengan pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Baca Juga:Ibu Mertua Sekda Lamongan Dibunuh, Leher Ditusuk-tusuk Pakai Pisau Pusaka