Bunuh Pengantin Baru, Wakid Tak Sudi Eks Pacar Jadi Istri Orang

Namun akhirnya berkat bujukan kakek dan keluarga, tersangka bersedia menyerahkan diri ke Polsek Manding, kata Deddy.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 12 Februari 2020 | 13:32 WIB
Bunuh Pengantin Baru, Wakid Tak Sudi Eks Pacar Jadi Istri Orang
Ilustrasi pembunuhan. [Berita Jatim]

SuaraJatim.id - Polisi telah menetapkan Ach Wakid (37) warga asal Sumenep, Jawa Timur sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap korban bernama Moh Adnan alias Ennan.

Terkuaknya kasus ini, motif Wakid membunuh Adnan lantaran dilandasi rasa cemburu. Tersangka tak terima wanita yang pernah dipacarinya itu menikah dengan korban.

“Tersangka tidak terima dan merasa cemburu, saat perempuan yang pernah 7 bulan menjadi pacarnya, dinikahi korban,” kata Kapolres Sumenep AKP Deddy Supriadi seperti dikutip dari Beritajatim.com, Rabu (12/2/2020)

Peristiwa berdarah itu berawal ketika korban bersama mertuanya yang bernama Busiya, berangkat bersama dengan berjalan kaki menuju sawah. Mereka akan mengambil bibit padi yang akan ditanam. Ketika sampai di jalan korban diadang oleh tersangka.

Baca Juga:Cemburu, Motif Ibu Mertua Sekda Lamongan Dibunuh dengan Sadis

Mereka sempat terlibat cekcok, hingga akhirnya tersangka menyabetkan celurit yang dibawanya ke perut korban sebanyak tiga kali. Korban pun roboh bersimbah darah.

“Tersangka ini ke mana-mana membawa senjata tajam. Alasannya untuk melindungi diri, karena sering mendapat ancaman berupa SMS dari nomor tak dikenal. Tersangka menuduh korban lah yang telah mengancamnya,” kata dia.

Usai membacok korban, tersangka melarikan diri ke arah timur. Tersangka bersembunyi di salah satu kamar di rumah kakeknya.

“Namun akhirnya berkat bujukan kakek dan keluarga, tersangka bersedia menyerahkan diri ke Polsek Manding,” kata Deddy.

Akibat sabetan celurit tersebut, korban mengalami luka robek pada perut sebelah kiri sepanjang 20 cm dengan kedalaman luka 10 cm. Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Manding, namun sayang, nyawanya tidak tertolong.

Baca Juga:Ibu Mertua Sekda Lamongan Dibunuh, Leher Ditusuk-tusuk Pakai Pisau Pusaka

“Tersangka diamankan di Polres Sumenep, dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak