Dari perkenalan tersebut, tersangka bertukar nomor Handphone (HP) dan kemudian berkomunikasi dan kopi darat. Tersangka berkenalan dengan status sebagai anggota TNI AL untuk mengelabuhi korban.
“Setelah kenal lebih jauh, tersangka menjanjikan untuk menikahi dan hubungan badan kemudian mengambil barang-barang milik korban. Tersangka tidak mengakui pangkatnya apa tapi sebagai anggota TNI AL," kata dia.
"Kaos, jaket sebagai identitas dan seragam yang dibeli di Pasar Turi dengan modal Rp 700 ribu,” sambungnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu setel baju loreng, satu pasang sepatu lars TNI, satu potong jaket loreng, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Baca Juga:Gorok Leher Bocah SD, Pelaku Juga Perkosa Jenazah Korban di Kebun Durian
Lalu, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor milik korban, satu buah ATM BRI milik korban, satu rompi bertuliskan ‘KOPASKA TNI-AL’, satu buah HP merk Larva Iris 88, satu buah HP merek Oppo warna hitam dan satu lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama Nurlaidah.
Akibat perbuatan, Kusnan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 362 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 3 tahun penjara.