Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Iblis Dibekuk karena Sebar Video Bersetubuh

"Dia itu ringan tangan, sering mukuli saya," kata korban kepada penyidik seperti dituturkan Kapolres Lamongan AKBP Harun kepada Suara.com

Reza Gunadha
Rabu, 26 Februari 2020 | 14:55 WIB
Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Iblis Dibekuk karena Sebar Video Bersetubuh
Iblis tertunduk saat diapit petugas kepolisian Polsek Wonosalam. [Berita Jatim]

Korban tidak terima dengan ulah pelaku, karena hubungan badan yang diabadikan untuk dokumen pribadi diedarkan luas di dunia maya.

Kemarahan korban memuncak pada Senin (10/2/2020) lalu, ia melaporkan tersangka ke Polres Lamongan.

Tersangka ditangkap di rumahnya saat sedang melintas di jalan Desa Tambakboyo Kecamatan Tikung.

Kekinian, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:Sebar Video Mesum karena Diselingkuhi, Iblis Sudah 20 Kali Setubuhi Pacar

"Serta Pasal 29 atau Pasal 32  UU No 44/2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara. Juga pasal perampasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP.”

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini