Puncak Kemarahan
Upaya Iblis untuk membujuk Hr tidak berhasil. Terlebih, Hariati ketahuan telah berpindah hati.
Jumat (17/1/2020) dini hari, Iblis nekat mengunggah video dewasa yang dirampasnya dari ponsel Hr ke akun Facebook.
"Saya ambil kartu ponsel dia dan saya masukkan ke HP saya," katanya.
Baca Juga:Sebar Video Mesum karena Diselingkuhi, Iblis Sudah 20 Kali Setubuhi Pacar
Ulah Fery begitu cepat menyebar hingga ke telinga korban. Hr diberitahu tetangga kalau ada video porno dan foto mesum korban di akun Facebook.
Korban tidak terima dengan ulah pelaku, karena hubungan badan yang diabadikan untuk dokumen pribadi diedarkan luas di dunia maya.
Kemarahan korban memuncak pada Senin (10/2/2020) lalu, ia melaporkan tersangka ke Polres Lamongan.
Tersangka ditangkap di rumahnya saat sedang melintas di jalan Desa Tambakboyo Kecamatan Tikung.
Kekinian, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga:Sebar Video Mesum Janda, Iblis: Biar Orang Tuanya Tahu Perilaku Anaknya
"Serta Pasal 29 atau Pasal 32 UU No 44/2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara. Juga pasal perampasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP.”