SuaraJatim.id - Seorang lelaki paruh baya berinisial SK (68) harus menghabiskan waktu tuanya di penjara akibat aksi lucahnya kepada anak tiri yang merupakan penyandang disabilitas.
Dari pengungkapan kasus ini, terbongkar modus yang dipakai SK saat memperkosa korban. Agar aksinya tak diketahui, SK beralasan meminta istrinya untuk pindah tidur di kamar lain karena ingin membersihkan kasur yang basah karena korban mengompol.
Aksi pemerkosaan itu awalnya terjadi di rumah tersangka pada Oktober 2019. Korban yang mengalami bisu dan sakit polio tak bisa melawan dari kebuasan SK. Munculnya niatan untuk memperkosa itu saat SK melepaskan celana korban untuk mengganti dengan yang baru.
"Setelah memperkosa anaknya pertama kali, tersangka terus mengulangi aksinya tersebut hingga 4 kali," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifuddin seperti dikutip dari Suara Indonesia--jaringan Suara.com, Senin, kemarin.
Baca Juga:Maling Bau Kencur Perkosa Nenek-nenek, Korban Mati Lemas karena Dicekik
Setelah mengalami pemerkosaan keempat kali, korban mengeluh kesakitan. Dengan bahasa tubuh, salah satu kerabat korban akhirnya dapat mengetahui dan melaporkan tindakan bejat SK ke polisi.
"Dengan bahasa tubuh atau isyarat korban berkomunikasi dengan keluarga lainnya. Setelah itu tersangka dilaporkan di polsek Tegalsari," katanya.
Atas perbuatannya itu, SK kini harus mendekam di sel tahanan. Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.