Ayah Perkosa Anak hingga Hamil, Berawal Mainan Balon hingga Minta Dipijat

"Mendengar jawaban anak angkatnya tersebut, tersangka mengancam akan memukulinya jika ibunya tahu..."

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 05 Maret 2020 | 15:47 WIB
Ayah Perkosa Anak hingga Hamil, Berawal Mainan Balon hingga Minta Dipijat
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)

SuaraJatim.id - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan penjual balon warga Kandangan Suradi (51) karena mencabuli anak angkatnya WN (13).

Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali di Temanggung, Kamis, mengatakan akibat perbuatan tersangka, korban kini hamil 5 bulan.

Awal mula kejadian, kata Ali, tersangka dan korban mengisi gas ke dalam balon mainan yang akan dijual tersangka, kemudian tersangka masuk kamar, lalu menyuruh korban untuk memijit badannya.

"Setelah selesai memijit badan tersangka, korban bermaksud keluar kamar. Namun, tersangka menarik tangan korban sambil menidurkan korban di lantai kamar beralaskan tikar plastik," katanya.

Baca Juga:5 Anak SD Jadi Korban Cabul di Depok, Pelakunya Marbot Masjid

Saat korban hendak keluar kamar, tersangka berpesan agar korban tidak boleh memberi tahu kepada ibunya. Namun, korban menjawab mau menyampaikan kepada ibunya.

"Mendengar jawaban anak angkatnya tersebut, tersangka mengancam akan memukulinya jika ibunya tahu. Tersangka juga menjanjikan akan membelikan sepeda motor jika menurut sama ayahnya," kata Ali.

Dalam kasus tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain berupa tikar plastik, sprei, sarung, dan celana pendek tersangka.

Tersangka Suradi mengaku mencabuli anak angkatnya karena istrinya tidak mau melayaninya. Bahkan, dia mengaku melakukan hubungan badan dengan anak angkatnya sebanyak empat kali.

Dalam kasus ini, Suradi dijerat pasal beralapis. Penerapan pasal itu, yakni Pasal 76D juncto Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 8 Huruf a juncto Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga:Wanita Penghuni Rumah Kosong Pulogadung, Depresi Akibat Perampok Cabul

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak