Ribuan Buruh Tutup Jalan di Surabaya, Demo Tolak Omnibus Law

Padati Mal Cito Surabaya.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 11 Maret 2020 | 13:41 WIB
Ribuan Buruh Tutup Jalan di Surabaya, Demo Tolak Omnibus Law
Demo buruh di Surabaya. (Suara.com/Arry)

SuaraJatim.id - Ribuan massa yang akan menolak Omnibus Law mulai memadati jalanan Bundaran Waru dari arah selatan barat dan timur Sidoarjo. Mereka datang sekitar pukul 12.45 WIB dari berbagai elemen buruh FSKEP-KSPI, SPSI, FSPMI dan beberapa elemen lainnya.

Pantauan di lokasi, massa yang datang dari berbagai daerah ini tengah berhenti di depan Mal Cito Surabaya. Rencananya mereka akan menggelar aksi di sekitaran Bundaran Waru.

Sementara di sisi barat massa aksi sudah berhenti dan memadati jalanan di bawah flyover jalan tol. Aksi ini juga diikuti oleh para mahasiswa. Sementara aparat kepolisian sudah menunggu kedatangan para massa sejak pukul 09.00 WIB.

Ketua FSKEP, Sunandar mengatakan bahwa memang aksi ini diagendakan di sekitaran Bundaran Waru karena dianggap sebagai tempat yang strategis untuk menyampaikan aspirasinya, baik ke pemerintah maupun ke masyarakat. Aksi ini dinamai GETOL, Gerakan Tolak Omnibus Law.

Baca Juga:Soal RUU Omnibus Law, Mahfud: Nggak Ada Urusan dengan China

"Omnibus Law penting untuk dipertegas dan kami menolak tegas karena di dalamnya ada poin-poin yang mendegradasi hak-hak buruh. Aksi di sini supaya di dengar pemerintah pusat yg saat ini akan membahas rapat paripurna awal omnibus Law," ujarnya.

Sunandar melanjutkan, di Jatim hari ini melalui supersemar merupakan momen yang sangat penting baik bagi mahasiswa, masyarakat, lembaga bantuan hukum yang ada di Jatim. Bersama GETOL elemen masyarakat serentak melakukan aksi agar pemerintah mempertimbangkan Pasal-pasal di Omnibus Law.

"Pemerintah Jokowi dan DPR RI betul-betul mempertimbangkan pasal-pasal di omnibus Law. Yang pertama di RUU sudah jelas menghilangkan prinsip jaminan pendapatan yang berbicara UMK akan dihilangkan diganti upah minimum provinsi dan upah kesepakatan," katanya.

"Upah kesepakatan kalau ditetapkan akan jadi persoalan yang tidak ada jaminan. Kalau upah minimum provinsi ditetapkan kita bisa dibayar Rp1,7 Juta sementara kita sekarang kan Rp4,2 Juta. Kemudian jaminan sosial tidak ada yang dapat jaminan ini karena rata-rata di dalam omnibus terkait tentang menjadi pekerja tetap tidak ada hanya pekerja kontrak," lanjutnya.

Apakah hal tersebut mengancam buruh untuk berserikat? Sunandar mengatakan secara otomatis apabila tak ada jaminan pekerja tetap maka masa depannya berpengaruh para ruang lingkupnya untuk berserikat.

Baca Juga:Ditanya Imbas Omnibus Law yang Berdampak pada Hak Buruh, Menaker Bungkam

"Hari ini pemanasan di Jatim dan serentak di Indonesia, semuanya hari ini bergerak karena menyangkut masa depan. Bilamana suara kami tidak didengarkan kami akan bikin gerakan yang lebih besar," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini