SuaraJatim.id - Dukun cabul merenggut keperawanan seorang siswi berusia 17 taun di Kabupaten Nganjuk. Si dukun cabul itu bernama Karji, berusia 39 tahun.
Karji ditangkap Kepolisian Nganjuk. Kasat Reskrim Polres Nganjuk, Iptu Nicolas Bagas Yudhi Kurnia, menjelaskan ditangkapnya Karji bermula dari laporan polisi nomor LP/B/18/III/2020 tertanggal 8 Maret 2020. Laporan itu tentang persetubuhan anak di bawah umur.
"(Pelaku kami amankan) 9 Maret 2020 di rumahnya," kata Nicolas saat dikonfirmasi SuaraJatim.id, Selasa (17/3/2020).
Kejadian ini berawal saat korban 'hilang' pada Sabtu (6/3/2020) dini hari. Kala itu orang tua korban pulang ke rumah pukul 01.00 WIB, namun mereka mendapati pintu rumah terbuka dan korban tak berada di kamarnya.
Baca Juga:Pengacara Pendeta HL Klaim Dugaan Cabul yang Dilakukan Kliennya Kadaluarsa
Dini hari itu juga, pihak keluarga mencari keberadaan korban namun tak kunjung ditemukan. Baru kemudian dua saudara korban mencari ke rumah kerabat yang berada di Desa Dodol, Kecamatan Ngetos, sekitar pukul 11.00 WIB
Lantas oleh kerabat tersebut keduanya saudara korban dibawa ke kediaman dukun Karji. Alangkah kagetnya mereka tatkala mendapati korban berada di kediaman si dukun tersebut.
"Selanjutnya sekira jam 12.00 WIB korban dibawa pulang. Selanjutnya korban disuruh mandi, dan ibu korban melepas baju korban. Ibu korban melihat bercak darah di dalam celana dalam korban," terang Nicolas.
Tak pikir panjang, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Nganjuk. Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Nganjuk langsung bergerak cepat dengan mengamankan pelaku di kediamannya.
"Jadi korban ini sebelumnya dijemput sama pelaku ke rumahnya... Untuk barang bukti kami mengamankan VER, celana jeans hitam, baju hitam kombinasi garis putih, dan celana dalam putih kembang-kembang," sebutnya.
Baca Juga:Ritual Guru Ngaji Cabul Doakan Anak SD: Baca Ayat Sambil Remas Payudara
"Kepada pelaku kami jerat dengan pasal 81 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," pungkas Nicolas.
- 1
- 2