Setelah memintai keterangan para saksi, sidang ditutup dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Dalam kasus ini, terdakwa Untung yang bekerja sebagai penjagal sapi di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Gresik didakwa pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.