Kakek Bunuh Juru Pijat Selingkuhannya, 6 Bulan Mayatnya Dikunci di Indekos

Saya di belakang Pak Muhani. Ketika beliau bilang mayat, saya lari dan enggak berani lihat, tidak bau," katanya.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 20 Maret 2020 | 11:34 WIB
Kakek Bunuh Juru Pijat Selingkuhannya, 6 Bulan Mayatnya Dikunci di Indekos
Ilustrasi. (istimewa).

"Kok bisa tidak berbau?," kata ketua majelis hakim, Agung Cipto Adi.

JPU juga menghadirkan tiga saksi lainnya antara lain suami dan dua anak Kastini. Salah satu anak Kastini, Putri, mengaku ia yang mengantar ibunya setelah ada panggilan dari orang lain untuk memijat, 4 Juli 2019.

"Setelah saya antar, Ibu tidak pulang. Kami sekeluarga mencari hingga melaporkan ke Polisi (Polsek Gresik Kota). Kemudian ketemu Ibu sudah meninggal itu," kata Putri.

Sementara itu, suami Kastini, Mat Hamdi, tak percaya dengan alasan terdakwa Untung yang mengatakan ia membunuh Kastini karena jengkel dengan ulah korban yang sering meminta uang.

Baca Juga:Mayat Tergeletak di Pasar saat Wabah Corona, Polisi Temukan Obat Batuk

"Kata dia (terdakwa), membunuh karena jengkel istri saya sering minta uang. Padahal saya kerja, uang gaji anak saya selalu diberikan ke Ibunya, mana mungkin minta uang," kata Hamdi.

Setelah memintai keterangan para saksi, sidang ditutup dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Dalam kasus ini, terdakwa Untung yang bekerja sebagai penjagal sapi di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Gresik didakwa pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini