Kakek Bunuh Juru Pijat Selingkuhannya, 6 Bulan Mayatnya Dikunci di Indekos

Saya di belakang Pak Muhani. Ketika beliau bilang mayat, saya lari dan enggak berani lihat, tidak bau," katanya.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 20 Maret 2020 | 11:34 WIB
Kakek Bunuh Juru Pijat Selingkuhannya, 6 Bulan Mayatnya Dikunci di Indekos
Ilustrasi. (istimewa).

Setelah memintai keterangan para saksi, sidang ditutup dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Dalam kasus ini, terdakwa Untung yang bekerja sebagai penjagal sapi di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Gresik didakwa pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini