SuaraJatim.id - Polisi membekuk seorang terapis pria berinisial WA (48) lantaran terlibat dalam prostitusi online. Tak hanya lihai memijat badan, WA juga mempromosikan dirinya untuk memuaskan sahwat para pelanggannya.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin menyebut polisi awalnya curiga dengan praktik pijat yang dilakoni WA. Dari penelusuran di media sosial, Twitter WA memajang foto diri saat berpose telanjang. Lewat akun medsos itu, terapis ini juga membuka jasa kepada pelanggan yang ingin dipuaskan di ranjang.
“Kami mendapat kejanggalan dari media sosial Twitter, di sini ada postingan jasa memijat terjadi pada 27 Maret 2020. Kemudian dilakukan penyidikan mendalam. Dari situ terdapat booking-an dari seseorang. Dengan terlapor WA 43 tahun asal Kecamatan Cluring," kata Arman seperti diwartakan Berita Jatim, kemarin.
Arman mengungkapkan, aksi yang dilakukan pelaku yaitu menawarkan jasanya melalui medsos tersebut. Kemudian setelah adanya pesanan, WA datang dan melakukan aksinya.
Baca Juga:Kenang Glenn Fredly, Tantowi Yahya: Dia Bawa Berkah Buat Saya
"Maka orang yang menggunakan jasanya bisa melaksanakan kegiatan lain, bisa prostitusi, bisa bagian tubuh sensual,” katanya.
Akibat perbuatannya itu, WA kini harus mendekam di penjara. Dia dijerat UU ITE dan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.