SuaraJatim.id - Nasib sial menimpa Agus Sarjiato (47) saat wabah corona. Agus dipecat sampai saat ini hidup keluarganya susah.
Agus dipecat April 2020 lalu. Dia dipecat tanpa pesangon sebagai buruh kontrak.
Saat ini, tidak ada lagi yang bisa diperbuat oleh Agus. Jika biasanya setiap waktu dihabiskan di pabrik, kini hanya berdiam diri di dalam rumah. Beruntung ia masih meyimpan sisa-sisa gajian untuk hidup selanjutnya. Itu pun tidak banyak, karena kebutuhan setiap hari juga besar.
“Ini ngak tahu harus kerja apa lagi, tanggungan juga masih banyak, sertifikat rumah masih ditahan di bank,” kata Warga Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, saat dihubungi, Minggu (19/4/2020).
Baca Juga:6 Tanda Pasangan Tak Cinta, Penampilan Perdana Meghan Markle di Televisi
Sementara itu, Yayuk Ernawati (47) istri Agus itu menjelaskan saat suaminya diputus kontrak sejak 2 apil 2020 lalu melalui surat resmi dari perusahaan gudang kayu di Driyorejo, Gresik, perasannya campur aduk. Ia langsung teringat cicilan ansuran di perusahaan bank yang ia pinjam setahun lalu.
Dalam suasana sulit seperti ini, ia harus mencicil uang sebesar Rp 2,1 juta perbulan. Tidak tahu uang dari mana lagi untuk menebus sertifikat yang disita oleh bank.
Semula ia mengaku senang sebab ada kebijakan ditangguhkan untuk orang yang memiliki ansuran di bank. Namun ternyata itu untuk korban pasien corona.
“Tapi saya tanya langsung ke pihak bank ternyata boleh molor selama wabah corona berlangsung, saya lega. Karena kondisi perekonomian keluarga juga tidak bagus,” tuturnya.
Yayuk bercerita, memiliki tanggungan di bank itu setelah sang adik melahirkan dengan melakukan operasi. Saat itu biaya operasi yang harus dikeluarkan sebesar Rp 21 juta. Biaya itu untuk kebutuhan operasi dan perawatan jenazah anak yang meninggal dikandungan.
Baca Juga:Terjadi Lagi, Ada Kasus Dua Perempuan Hamil Meninggal Akibat Covid-19
“Dari sana saya mikir, terus ini siapa yang nanggung kalau bukan keluarga. Akhirnya terbesit untuk hutang di bank dengan menggadaikan sertifikat di bank,” ceritanya kepada Suara.com.