SuaraJatim.id - Suciwati, istri mendiang aktivis HAM Munir Said Thalib mendatangi Mapolresta Malang Kota, Sabtu (25/4/2020). Dengan didampingi anggota LBH, Suciwati melayangkan surat agar ketiga aktivis Kamisan Malang dibebaskan.
Ketiga aktivis tersebut, adalah Ahmad Fitron Fernanda, Alfian Aris Subakti dan Saka Ridho. Mereka ditangkap pada 19 April 2020, diduga melakukan penghasutan dengan mencoret (vandalisme) bertuliskan Tegalrejo Melawan.
Polisi kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan jeratan hukum UU I/1946 tentang peraturan hukum pidana pasal 14 dan 15, serta pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan hukuman penjara 10 tahun.
"Kami berharap kinerja kepolisian semakin profesional, bukan malah mundur ke belakang (era Orba). Kalau kerja (penangkapan aktivis) tanpa surat itu namanya penculikan," kata Suciwati.
Baca Juga:Rumah Dekat Terminal, Seorang Ibu Jadi Pasien ke-16 Corona di Solo
Ia meyakini kasus ini hanya rekayasa kepolisian. Sama halnya dialami Dandhy Dwi Laksono, Ananda Badudu dan Ravio Patra yang belum lama ini terjadi.
"Teman - teman ini kan kayak jadi sebuah target untuk kemudian ditangkap. Karena selama ini sudah mendapingi beberapa kasus, seperti di Tegalrejo Kabupaten Malang, dan Tambang Tumpang Pitu Banyuwangi," jelasnya.
Istri Almarhum ini menjelaskan, bahwa ketiga pemuda yang ditangkap, selama ini aktif di Aksi Kamisan di Malang. Sejak diinisiasi di Jakarta, aksi Kamisan dilakukan secara damai.
"Sehingga tidak benar mereka ditangkap karena dianggap berbuat anarkis. Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami," ujarnya.
Surat tersebut, lanjut dia, ditujukan utamanya kepada Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Idham Aziz.
Baca Juga:Kosong Melompong, Pemudik Gigit Jari saat Datangi Terminal Kp Rambutan
Lewat surat yang sama, rencananya juga akan dilayangkan dari Aksi Kamisan di berbagai daerah di Indonesia. Tujuannya tidak lain mendesak pembebasan para aktivis dengan jerat hukum mengada-ada.
- 1
- 2