SuaraJatim.id - Warga masih membandel di Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau PSBB Surabaya hari pertama, Selasa (28/4/2020) hari ini. PSBB itu dilakukan di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik.
Di Surabaya, terdapat 13 titik atau pos yang menjadi lokasi cek poin untuk melakukan pemeriksaan. Di depan Cito, Jalan Frontage Ahmad Yani titik cek poin perbatasan atau pintu masuk antara Surabaya dengan Sidoarjo, di hari pertama pemberlakuan PSBB dipadati kendaraan, baik itu roda dua maupun empat dan truk.
Hal ini menjadikan arus lalu lintas, kendaraan dari arah Taman dan Waru yang masuk ke pintu masuk Surabaya, yakni di Jalan Frontage Ahmad Yani, macet sekitar 1 kilometer.
Sebab, semua kendaraan yang melintas wajib menjalani diberhentikan untuk menjalani pemeriksaan, sesuai dengan standar protokol SARS CoV-2 atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga:PSBB Gresik, Kendaraan Plat Jakarta Diperiksa Ketat, Ditanya Surat Kerja
Di lokasi, pengendara roda dua masih terpantau banyak yang tidak mengikuti protap dan protokol standar dari Covid-19, yakni tidak mengenakan masker, berboncengan tidak bisa menunjukan surat keterangan kerja.
Seperti kendaraan selain berpelat L dan W yang masuk di Surabaya tidak luput dari pemeriksaan. Pengendara roda dua yang terlihat berboncengan diperiksa dan kalau bekerja wajib menunjukan identitas diri, surat keterangan kerja.
Begitu juga dengan kendaraan roda empat, kaca mobil wajib dibuka, pemeriksaannya sama, yakni menunjukan identitas dan maksud berada di Kota Surabaya. Termasuk mengenai jumlah penumpang di kendaraan roda empat pun juga dibatasi.
Selain itu, baik kendaraan roda dua, empat dan truk yang melintas diwajibkan mengenakan masker. Hal itu dilakukan petugas gabungan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan dan tim Gugus Covid-19 untuk mencegah penyebaran virus corona di Kota Surabaya.
Baca Juga:Langgar Aturan PSBB, Belasan Pengendara Tak Bisa Masuk Kota Surabaya