SuaraJatim.id - Dengan kemampuan membobol data elektronik melalui alat skiming, tiga pelaku yang dibekuk Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur baru-baru ini mampu membobol isi ATM sampai Rp 500 juta.
Tiga tersangka itu yakni RY (34) warga Malang, DM (32) warga Malang dan PS (31) warga Bekasi, Jawa Barat.
Dilansir dari Beritajatim.com, kasus ini dilaporkan oleh Arief Setiyono pada 5 Maret 2020 lalu. Warga Surabaya ini awalnya merasa aneh karena ATM yang biasa dia gunakan tersebut terblokir. Dia yang hendak mengambil uang untuk mendaftar haji ini berangkat ke mesin ATM bank BUMN di kawasan Sidoarjo.
Saat hendak menarik uang di ATM, korban bingung. Sebab, beberapa kali dimasukkan Pin ATM salah dan akhirnya terblokir. Mengetahui ATM nya terblokir, korban diarahkan petugas sekurity bank untuk menghubungi cal center untuk membuka blokir ATM.
Baca Juga:Kasus Skimming, Dua Warga Bulgaria Terjaring Operasi Sikat Agung 2020
Selanjutnya, korban melapor ke kantor bank utama di Kota Delta. Di kantor bank setempat, korban disarankan mengganti kartu ATM yang ada chip didalam nya. Namun, setelah dicetak buku rekening, terjadi 40 kali transaksi antara tanggal 05 Maret-09 Maret 2020.
“Kerugiannya Rp 500 juta. Korban lalu melapor ke Polda,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Humas Polda Jatim, Senin (4/5/2020).
Setelah diselidiki polisi, ATM korban ternyata dibobol pelaku menggunakan modus mencuri data elektronik melalui alat skiming. Kasubdit V Siber AKBP Catur Cahyono Wibowo, menambahkan setelah dilakukan penyelidikan tersangka ditangkap di Malang dan Bekasi.
“Teknis pelaku memasang alat skimming. Jadi ada dua alat. Alat itu dipasang di ATM. Lalu orang datang ke ATM untuk ambil uang, maka kartu ATM itu akan tercopy oleh alat skimming tersebut,” jelasnya.
Menurut Catur, tersangka memasang alat tersebut pagi pukul 09.00. Kemudian diambil pada malam hari atau dinihari.
Baca Juga:1,5 Bulan di Jakarta Skimming ATM Nasabah, WN Rumania Tewas Didor Polisi
Alat skimming itu dipasang di ATM yang sepi atau tidak ada penjaganya. Setelah mendapatkan data elektronik ATM, tersangka mencetak kartu dengan data elektronik ATM korban dan melakukan penarikan uang.