Wakil Bupati Gresik Mohammad Qosim saat dikonfirmasi mengaku tidak bisa melarang orang yang hendak mudik. Sebab, dia menyatakan kepulangan mereka bisa jadi ada keperluan yang mendesak seperti merawat orang tua yang sedang sakit atau tidak ada lagi pekerjaan di perantauan.
“Dipastikan orang yang ingin kembali betul-betul sehat. Ada pernyataan di daerah asal kalau dirinya diperbolehkan pulang, lalu yang bersangkutan mau diisolasi secara mandiri selama 14 hari,” jelasnya saat dihubungi Suara.com.
Namun mirisnya, pernyataan orang nomor dua di Gresik ini ternyata tidak seragam dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik.
Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Gresik Capt Masri T Randa Bunga menegaskan, tidak boleh ada pemudik yang menumpang kapal barang ke Pulau Bawean.
Baca Juga:Ibu Bacok Anak Kandung karena Dilarang Mudik saat Wabah Corona
“Kalau kami tegas, tidak boleh ada pemudik, sejak ada larangan mudik ini kami juga tidak jual tiket,” jelas Masri saat dihubungi.
“Yang boleh menumpang kapal (barang) hanya petugas, ASN dan tenaga medis. Itupun harus ada surat-surat sehat. Ke depan, kami akan rapatkan terkait hal ini, semua akan kami undang,” tegasnya.
Untuk diketahui, kapal barang Gili Iyang rute Bawean itu membolehkan mengangkut orang sejak Jumat (8/5/2020). Setiap dua hari sekali pemberangkatan kapal Gili Iyang mengangkut penumpang sebanyak 95 hingga 102 orang.
Kontributor : Amin Alamsyah
Baca Juga:Ibu Bacok Kepala Anak Sendiri karena Kesal Dilarang Mudik saat Wabah Corona