Ada Surat Sehat dan Keterangan Desa, Warga Bebas Mudik di Pelabuhan Gresik

Namun mirisnya, pernyataan orang nomor dua di Gresik ini ternyata tidak seragam dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik.

Chandra Iswinarno
Selasa, 12 Mei 2020 | 07:00 WIB
Ada Surat Sehat dan Keterangan Desa, Warga Bebas Mudik di Pelabuhan Gresik
Pemudik berangkat ke Bawean dengan kapal barang Gili Iyang. [Suara.com/Amin Alamsyah]

“Yang boleh menumpang kapal (barang) hanya petugas, ASN dan tenaga medis. Itupun harus ada surat-surat sehat. Ke depan, kami akan rapatkan terkait hal ini, semua akan kami undang,” tegasnya.

Untuk diketahui, kapal barang Gili Iyang rute Bawean itu membolehkan mengangkut orang sejak Jumat (8/5/2020). Setiap dua hari sekali pemberangkatan kapal Gili Iyang mengangkut penumpang sebanyak 95 hingga 102 orang.

Kontributor : Amin Alamsyah

Baca Juga:Ibu Bacok Anak Kandung karena Dilarang Mudik saat Wabah Corona

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini