SuaraJatim.id - Polisi Surabaya baku tembak dengan pengedar narkoba di sebuah apartemen di Surabaya. Akhirnya si pengedar ditembak mati, Selasa (12/5/2020).
Pelaku yang diketahui berinisial I (35) warga Surabaya ini melawan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver mini berkaliber 0,6 milimeter. Pelaku merupakan residivis kriminal yang sudah lepas dari Lapas Porong Sidoarjo.
“Pelaku merupakan residivis yang melawan petugas. Pelaku melawan menggunakan senjata api jenis revolver mini rakitan. Pelaku melawan karena hendak ditangkap di apartemen Kota Surabaya,” jelas Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Selasa (12/5/2020).
Pelaku yang hendak diamankan ini awalnya dicurigai menyimpan puluhan narkoba jenis sabu. Informasi ini diperoleh dari tiga pelaku yang diamankan petugas kepolisian pada April hingga Mei ini.
Baca Juga:Baku Tembak di Apartemen, Residivis Pemilik 3 Karung Narkoba Tewas
Menurut informasi pelaku adalah gembong narkoba yang beroperasi khusus menyuplai di Kota Surabaya. Dari dasar laporan tersebut petugas mendapati informasi bahwa pelaku tinggal di sebuah apartemen di Kota Surabaya.
“Nah kita selidiki beberapa hari ini pelaku tidak pernah muncul di apartemen. Sampai harus menunggu beberapa hari, pelaku ternyata muncul. Saat dibuntuti ternyata masuk ke sebuah kamar di apartemen. Selanjutnya petugas mendobrak pintu dan hendak menangkap pelaku,” tandas Memo.
Saat dilakukan peringatan pelaku justru mengambil senjata api dan petugas yang sudah bersiap melepaskan tembakan peringatan. Tembakan peringatan tak diindahkan, selanjutnya petugas hendak melumpuhkan pelaku. Namun naas pelaku justru menghindar dan tembakan mengenai dada pelaku.
“Saat ini barang bukti masih ditimbang karena banyak. Jadi belum tahu berapa kilogram. Yang pasti kita selamatkan pelaku ke RS Bhayabgkara tapi naas justru sampai di RS pelaku sudah tiada. Sekarang kita bawa ke RS Soetomo untuk diautopsi,” papar Memo.
Baca Juga:Korea Utara dan Korea Selatan Terlibat Baku Tembak Di Pos Jaga Perbatasan