Baru Bebas Penjara karena Corona, Iswahyudi Perkosa Tetangga di Gubuk Sawah

Aksi tak terpuji Iswahyudi dilakukan dengan bantuan satu pelaku lainnya yang kini diburu polisi

Bangun Santoso
Rabu, 13 Mei 2020 | 07:18 WIB
Baru Bebas Penjara karena Corona, Iswahyudi Perkosa Tetangga di Gubuk Sawah
Ilustrasi pencabulan. [Berita Jatim]

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini