Viral! Pemprov Jatim Bolehkan Masjid Gelar Salat Ied Saat Pandemi Corona

Hal itu tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Sekda Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono tertanggal 14 Mei 2020

Bangun Santoso
Minggu, 17 Mei 2020 | 11:32 WIB
Viral! Pemprov Jatim Bolehkan Masjid Gelar Salat Ied Saat Pandemi Corona
Ilustrasi Salat Idul Fitri. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraJatim.id - Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono nomor 451/7809/012/2020 tertanggal 14 Mei 2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri yang ditujukan kepada Ketua Badan Pelaksana Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya mendadak viral di media sosial sejak Jumat (15/5/2020).

Heru Tjahjono yang dikonfirmasi wartawan di Gedung Negara Grahadi, Jumat (15/5/2020) malam membenarkan isi surat tersebut.

“Surat itu disesuaikan dan memperhatikan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020, tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19. Boleh dilaksanakan secara berjamaah, asalkan tetap melaksanakan protokol kesehatan, dan tetap mencegah terjadinya penularan,” katanya sebagaimana dilansir dari Beritajatim.com, Minggu (17/5/2020).

Dalam surat itu, bahwa Salat Idul Fitri, Takbir, Tahmid, Tasbih, serta aktivitas ibadah lainnya sebagai ibadah di Bulan Ramadan boleh dilaksanakan berjamaah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Baca Juga:Ada Maklumat Bersama, Kemenag DIY Minta Masjid Tak Gelar Salat Idul Fitri

Ada beberapa syarat yang disebutkan berkaitan pelaksanaan protokol kesehatan Salat Idul Fitri secara berjamaah di kawasan Covid-19, baik di tanah lapang, masjid, musala, rumah, atau di tempat lain.

Surat Sekda Jawa Timur bolehkan masjid gelar Salat Ied.(Istimewa)
Surat Sekda Jawa Timur bolehkan masjid gelar Salat Ied.(Istimewa)

Yakni, memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan khutbah, melakukan cuci tangan dengan sabun serta air mengalir, menggunakan masker, pengecekan suhu badan dan pengaturan shaf serta jaga jarak 1,5 meter hingga 2 meter.

“Sebagai contoh, Masjid Nasional Al Akbar. Jadi, mulai masuk sudah dipisah, antreannya sudah diarahkan jarak 1,5-2 meter. Sandal tidak boleh di luar, harus dibawa masuk. Karena proses pengambilan sandal usai salat itu biasanya berjubel. Kresek atau kantong plastiknya kami siapkan. Terus pulangnya diarahkan ada pembatasnya. Jadi, langsung pulang. Terus khutbahnya tidak panjang,” ujar Heru menjelaskan.

Bagaimana dengan ketentuan Salat Ied di masjid, musala dan tanah lapang lainnya?

“Ketentuan pelaksanaan ibadah Salat Idul Fitri di masjid-masjid yang ada di kabupaten/kota akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah masing-masing,” katanya.

Baca Juga:Muhammadiyah Anjurkan Salat Idul Fitri di Rumah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini