SuaraJatim.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di Pemkot Surabaya ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya, Selasa (2/6/2020) karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba AKBP Memo Ardian mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui aplikasi Jogosuroboyo. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar, lelaki berinisial P (42) tersebut ditangkap di salah satu hotel di Kota Surabaya.
Menurut Memo, tersangka P merupakan PNS yang sehari-hari bertugas menjaga check point PSBB di Berbek, daerah di perbatasan Surabaya-Sidoarjo.
"Anggota kami melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial P, umurnya 42 tahun, pekerjaan PNS di Pemkot. Kebetulan beliau sendiri pegawai staf di Kecamatan Tenggilis," ujar Memo saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (3/6/2020).
Baca Juga:Bukannya Tobat Saat Puasa, Siti Malah Asyik Nyabu Bareng 2 Lelaki di Kamar
Di hari penangkapan, seharusnya tersangka P bertugas di check point PSBB di Berbek, daerah perbatasan antara Surabaya dengan Sidoarjo.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan harus berjaga di pos Covid di Berbek. Jadi dia mangkir, seharusnya tugas jaga di situ, kemudian ada kesempatan dia menggunakan di salah satu hotel," ungkap Memo.
Memo menyebut tersangka mengkonsumsi sabu sejak enam bulan lalu. Tersangka mengaku sering gelisah ketika tidak mengkonsumsi sabu.
Memo mengaku masih melakukan pengembangan terhadap pengedar yang memasok sabu kepada tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni alat isap sabu, satu poket sabu dengan berat 0,34 gram, satu pipet kaca bekas pakai, dan sisa sabu.
Baca Juga:Bosan di Rumah, 2 Pemuda Nyabu Agar Kuat Main Game Online
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1
- 2