SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember bakal menghilangkan anggaran Rp 2,6 miliar untuk belanja suvenir, cendera mata dan karangan bunga dari Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penggunaan APBD tahun 2020.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemkab Jember Gatot Triyono mengatakan Raperbup tersebut akan diubah sesuai evaluasi yang diberikan gubernur.
"Sudah disesuaikan dengan hasil evaluasi gubernur," kata Gatot melalui pesan whatsapp, Kamis (11/6/2020)
Terkait detail perubahan yang dilakukan Gatot belum dapat menerangkan.
Baca Juga:Lagi Wabah Corona, Jember Anggarkan Rp 2,6 Miliar untuk Beli Karangan Bunga
Hal tersebut menindaklanjuti surat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tentang pengesahan Rancangan Peraturab Bupati tentang Perubahan Penggunaan APBD tahun 2020.
Dalam suratnya, Khofifah mengingatkan agar Pemkab Jember mencermati dan meneliti kembali kategori atau karakteristik belanja-belanja yang tercantum dalam rancangan Perbup penggunaan APBD tersebut. Sebab adanya beberapa anggaran yang tidak bersifat wajib, mengikat dan mendesak dengan jumlah cukup besar.
Selain anggaran karangan bunga, anggaran lain yang dinilai tidak sesuai adalah belanja modal peralatan dan mesin, pengadaan alat kantor lainnya sebesar Rp 5,7 miliar. Pun juga anggaran untuk belanja pengadaan mebel sebesar Rp 2,4 miliar. Serta Rp 473 juta dianggarkan untuk pengadaan kendaraan bermotor penumpang.
Adapula anggaran yang hampir mirip yakni belanja pengadaan personal komputer Rp 2,5 miliar dengan pengadaan peralatan personal komputer sebesar Rp 1,4 miliar.
Kontributor : Nurul Aini
Baca Juga:Disebut Terima Duit Korupsi, Bupati Jember Tak Bisa Dihubungi